Jakarta – Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Desain Industri melindungi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna, atau gabungannya yang memberikan kesan estetis pada suatu produk. Dengan pendaftaran resmi di DJKI, pemilik Desain Industri memiliki hak eksklusif yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, kerja sama komersial, serta pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
Namun perlu diingat bahwa Desain Industri yang bisa didaftarkan adalah desain yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan
Permohonan Pendaftaran Desain Industri diajukan secara elektronik melalui laman desainindustri.dgip.go.id dengan mengisi formulir dalam Bahasa Indonesia. Pemohon wajib mencantumkan tanggal pengajuan, identitas desainer dan pemohon, kewarganegaraan, serta data kuasa apabila permohonan diajukan melalui konsultan. Bagi pemohon yang menggunakan Hak Prioritas, perlu dilampirkan negara dan tanggal permohonan awal.
Selain formulir, permohonan harus disertai contoh fisik, gambar, atau foto Desain Industri beserta uraian desain. Gambar atau foto dianjurkan dalam format yang mudah dipindai untuk memperlancar proses pemeriksaan. Pemohon juga wajib melampirkan surat pernyataan kepemilikan Desain Industri, surat kuasa khusus apabila menggunakan kuasa, serta dokumen pengalihan hak jika pemohon bukan pendesain.
Data pendukung yang diunggah meliputi gambar Desain Industri, uraian desain, surat pernyataan kepemilikan, surat kuasa jika diajukan melalui konsultan, surat pernyataan pengalihan hak apabila pemohon dan pendesain berbeda, surat keterangan UMK bagi usaha mikro dan kecil, serta akta pendirian bagi lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah.
Setelah seluruh data diunggah, pemohon melakukan pemesanan kode billing dan menyelesaikan pembayaran biaya permohonan sebesar Rp250.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Rp800.000,00 untuk non-UKM per permohonan. Pembayaran dilakukan paling lambat pukul 23.59 WIB pada hari yang sama. Jika seluruh tahapan selesai, permohonan akan diterima secara sistem oleh DJKI.
Permohonan selanjutnya memasuki tahap pemeriksaan administratif selama maksimal tiga bulan. Permohonan yang dinyatakan lengkap akan diumumkan selama tiga bulan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat mengajukan keberatan. Apabila tidak ada keberatan, permohonan dilanjutkan ke pemeriksaan substantif selama enam bulan hingga ditetapkan disetujui atau ditolak. Permohonan yang disetujui akan dicatat dan dilanjutkan dengan pencetakan sertifikat Desain Industri.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan pentingnya pemahaman prosedur pendaftaran sejak awal.
“Pendaftaran Desain Industri memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi kreator dan pelaku usaha. Dengan memahami persyaratan dan alurnya, masyarakat dapat melindungi desain produknya secara optimal dan meningkatkan daya saing di pasar,” ujarnya saat di wawancara di Kantor DJKI pada Kamis, 15 Januari 2026.
Melalui kemudahan layanan digital dan kejelasan alur pendaftaran, DJKI Kementerian Hukum berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Desain Industri semakin meningkat. Pelindungan kekayaan intelektual yang kuat akan mendorong inovasi, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Rabu, 31 Desember 2025
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Jumat, 28 November 2025
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025
Kamis, 15 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026