Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam audiensi tersebut, Hermansyah menekankan, peningkatan capaian KI tidak hanya bergantung pada jumlah pendaftaran, tetapi juga pada kualitas pemahaman regulasi dan strategi pendampingan di daerah. Menurutnya, peran aktif kantor wilayah menjadi kunci dalam menjembatani kebijakan nasional dengan kebutuhan riil masyarakat dan pelaku usaha di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait target KI 2026 sekaligus merumuskan langkah antisipatif terhadap capaian yang berpotensi belum optimal.
“Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan jajaran di daerah memahami target dan strategi KI, terutama yang bersentuhan langsung dengan para pemangku kepentingan,” ujar Asep.
Salah satu isu yang dibahas adalah pendaftaran merek kolektif Koperasi Merah Putih. Asep menjelaskan dari 5.957 koperasi yang telah terbentuk, baru satu merek kolektif yang diajukan. Kendala ini muncul karena kesamaan nama koperasi yang menggunakan nama daerah serta karakter koperasi yang sebagian besar berfungsi sebagai penyalur.
Menanggapi hal tersebut, Hermansyah menegaskan bahwa merek dengan nama generik atau hanya mencantumkan nama wilayah berpotensi ditolak secara regulasi. Pihaknya mendorong koperasi untuk menambahkan unsur identitas lain yang khas tanpa menghilangkan karakter lokal.
“Harus ada faktor pembeda agar merek dapat dilindungi. Nama yang terlalu umum atau bersifat geografis semata tidak bisa diberikan pelindungan. Misalnya untuk dodol, gunakan nama seperti 'Dodol Koperasi Merah Putih Desa' dengan nama desa spesifiknya. Karena kebanyakan produk lokal itu khas di desa tertentu, tidak ada di desa lain. Jadi ada imbuhan sebagai faktor pembeda,” jelasnya.
Selain merek, audiensi ini juga membahas percepatan pendaftaran hak cipta dan merek di lingkungan perguruan tinggi serta penguatan Sentra Kekayaan Intelektual. DJKI menargetkan pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi di Jawa Barat, mengingat dari lebih 400 perguruan tinggi yang ada, baru sebagian kecil yang telah memilikinya.
Lebih lanjut, DJKI juga mendorong optimalisasi potensi indikasi geografis serta percepatan pembentukan Peraturan Daerah KI di Jawa Barat. Saat ini, 15 kabupaten/kota telah memiliki Perda KI. Dalam audiensi tersebut, Kanwil Jawa Barat turut menghadirkan perwakilan Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA UNPAD) yang aktif mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai agunan perbankan melalui dialog dengan sektor keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Melalui penguatan koordinasi ini, DJKI berharap Jawa Barat dapat menjadi provinsi percontohan dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai penggerak kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Rabu, 31 Desember 2025
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Jumat, 28 November 2025
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025
Jumat, 16 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026
Kamis, 15 Januari 2026