Sekretariat Direktorat Jenderal

Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: 

a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi; 
c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan   pemantauan   pengendalian   internal,   dan manajemen risiko;

d. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi, pelindungan hukum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

f.  koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

g. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;

i.  koordinasi pelaksanaan pelayanan publik; dan

j.  pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.