Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
b. anggaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
c. koordinasi dan fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan,
d. ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi;
e. evaluasi dan penyusunan laporan kinerja;
f. pengelolaan urusan kepegawaian;
g. pengelolaan urusan keuangan;
h. pengelolaan urusan barang milik negara;
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, kerja sama,
j. dan keprotokolan;
k. koordinasi pelaksanaan pelayanan publik; dan
l.pelaksanaan urusan ketatausahaan dan
m.kerumahtanggaan.