Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual

Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi, pemberian layanan bantuan call center, pelayanan data dan informasi kekayaan intelektual serta dukungan infrastruktur teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual.Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual;
  3. Pelaksanaan standarisasi dan proses kerja di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual;
  4. Pelaksanaan pengembangan portal web dan surat elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
  5. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan aplikasi, pemeliharaan database, serta pemantauan keamanan aplikasi dan data kekayaan intelektual;
  6. Pelaksanaan pemberian layanan bantuan call center dan dukungan infrastruktur teknologi informasi kekayaan intelektual serta pengelolaan dan pemantauan sistem jaringan;
  7. Pelaksanaan pemberian layanan data dan informasi Kekayaan Intelektual; dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual.
Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual terdiri atas:
  1. Subdirektorat Perencanaan;
  2. Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual;
  3. Subdirektorat Pendukung Infrastruktur;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.