Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual

Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan pemberdayaan kekayaan intelektual.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan edukasi kekayaan intelektual;

b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kerja sama di bidang kekayaan intelektual;

c. penyiapan perumusan dan  pelaksanaan pemberdayaan potensi  kekayaan  intelektual, diseminasi dan  promosi, penyiapan    media     diseminasi    dan    promosi     serta pengelolaan perpustakaan;

d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan edukasi kekayaan intelektual; dan

e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Kerja Sama dan Edukasi.