Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual

Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan pemberdayaan kekayaan intelektual.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: 
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama
b. dan pemberdayaan kekayaan intelektual;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kerja sama di
d. bidang kekayaan intelektual;
e. penyiapan perumusan dan pelaksanaan pemberdayaan
f. potensi kekayaan intelektual, diseminasi dan promosi, penyiapan media diseminasi dan promosi, inventarisasi kekayaan intelektual komunal, serta pengelolaan perpustakaan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan pemberdayaan kekayaan intelektual; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.