Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek untuk memperpanjang waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa pelindungan merek berakhir.

Syarat:
 1. Etiket/Label Merek
 2. Sertifikat Merek
 3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
 4. Surat Pernyataan Penggunaan Merek (download contoh surat)
 5. Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
 6. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)

Prosedur Perpanjangan kategori UMKM
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek'
  • Pilih sisa jangka waktu pelindungan Merek anda
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Permohonan Online’ lalu Klik tambah
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan, lalu klik simpan dan lanjutkan
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon, lalu klik simpan dan lanjutkan 
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki), lalu klik simpan dan lanjutkan
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan, lalu klik simpan dan lanjutkan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar), lalu klik simpan dan lanjutkan
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)Klik ‘Selesai’


Prosedur Pasca Perpanjangan Otomatis kategori Umum

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Pasca Persetujuan Otomatis Online’ lalu Klik tambah

  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan, lalu klik simpan dan lanjutkan
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon, lalu klik simpan dan lanjutkan 
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki), lalu klik simpan dan lanjutkan
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan, lalu klik simpan dan lanjutkan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar), lalu klik simpan dan lanjutkan
  • Langkah 6 : Silahkan klik buat billing, silahkan melakukan pembayaran. Pengajuan pasca permohonan akan tersubmit secara otomatis.
Biaya:
Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Dengan Berakhirnya Pelindungan Merek
Umum  : Rp.2.250.000/kelas

UMK  : Rp.1.000.000/kelas

Dalam Jangka Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Pelindungan Merek
Umum  : Rp.4.500.000/kelas
UMK  : Rp.2.000.000/kelas

Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek diperlukan apabila anda merasa keberatan atas didaftarkannya suatu merek yang masih dalam masa Pengumuman pada Berita Resmi Merek. Keberatan anda akan menjadi pertimbangan Pemeriksa Merek dalam memutuskan sebuah merek dapat Didaftar atau tidak.

Syarat
 1. Cover dan isi Berita Resmi Merek (yang memuat Merek dimaksud)
 2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
 3. Surat Permohonan Keberatan/Sanggahan 

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pengajuan keberatan atas permohonan merek’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan merek yang akan diajukan keberatan
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’
Biaya
Rp.1.000.000/permohonan

Permohonan Banding Merek diperlukan apabila anda merasa keberatan atas Surat Penolakan Tetap dari DJKI atas permohonan merek yang anda ajukan. Pada tahapan ini permohonan banding anda akan diterima, diperiksa dan diputuskan oleh Komisi Banding Merek yang independen.

Syarat
1. Surat Permohonan Banding Merek yang ditujukan kepada Komisi Banding Merek
2. Surat Pemberitahuan Penolakan Definitif/tetap
3. Surat Kuasa (jika menggunakan konsultan)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Permohonan Banding Merek'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Banding Merek’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’
Biaya
Rp.3.000.000/permohonan

Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek diperlukan apabila terdapat perubahan nama atau alamat pemilik saat permohonan sudah masuk ke DJKI atau telah terbit sertifikat merek.

Syarat
1. Bukti Perubahan Nama/Alamat
2. Formulir Perubahan Nama/Alamat (download formulir)
3. Fotokopi KTP
4. Sertifikat Merek (jika sudah terbit sertifikat)
5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’
Biaya
Rp.300.000/permohonan

Syarat
1. Bukti Pengalihan Hak
2. Formulir Pengalihan Hak (download formulir)
3. Fotokopi KTP
4. Salinan Akte Badan Hukum (jika merupakan badan hukum)
5. Sertifikat Merek
6. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Pengalihan Hak/Penggabungan (Merger) atas Merek/Merek Kolektif’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’
Biaya
Rp.700.000/permohonan

Syarat
1. Bukti Perjanjian Lisensi
2. Identitas Pemohon dan Penerima Lisensi
3. Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum
4. Sertifikat Merek
5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
6. Surat Pernyataan Perjanjian Lisensi (download contoh surat)
7. Surat Permohonan Pencatatan Lisensi 

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Pencatatan Perjanjian Lisensi'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  • Pilih ‘Pasca Permohonan Otomatis Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perjanjian Lisensi', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’
Biaya
Rp.1.000.000/permohonan

Syarat :
1. Sertifikat Merek
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
3. Surat Permohonan Penghapusan Pendaftaran Merek/Indikasi Geografis (download contoh surat)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’
Biaya :
Rp.200.000/permohonan

Syarat :
1. Sertifikat Merek
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  • Pilih ‘Pasca Permohonan Otomatis Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Petikan Resmi Pendaftaran Merek’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’
Biaya :
Rp.300.000/permohonan

Syarat :
1. Dokumen Pendukung
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Permohonan Perubahan Data Permohonan Merek atas Kesalahan Pemohon'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Perbaikan Data Permohonan Merek karena Kesalahan Pemohon', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’
Biaya :
Rp.200.000/permohonan

Syarat :
1. Sertifikat Merek
2. Fotocopy KTP
3. Surat Kuasa Konsultan 

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Permohonan Perubahan Data Merek atau Indikasi Geografis atas Kesalahan Pemohon'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek, Merek Kolektif atau Indikasi Geografis pada Sertifikat', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’
Biaya :
Rp.300.000/permohonan

Syarat :
1. Etiket / Label Merek
2. Sertifikat Merek
3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
4. Surat Permohonan

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Permohonan Bukti Prioritas Merek'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Biaya Salinan Bukti Prioritas Permohonan Merek', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’
Biaya :
Rp.300.000/permohonan

Syarat
1. Surat Permohonan 
2. Salinan Putusan Pengadilan (Mohon untuk juga mengirimkan berkas fisik ke Kantor DJKI)
3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Surat Permohonan Pelaksanaan Putusan Pengadilan', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
2. Surat Permohonan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Penarikan Kembali Permohonan Baru', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai 
2. Bukti Prioritas Asli, Bermateria dan Bernasegel dari Kantor Pos
3. Dokumen Pendukung
4. Fotocopy KTP
5. Terjemahan Bukti Prioritas dari Penerjemah Tersumpah

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Tanggapan Terhadap Surat Permintaan dari Kantor HKI', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai 
2. Bukti Prioritas Asli, Bermateria dan Bernasegel dari Kantor Pos
3. Dokumen Pendukung
4. Fotocopy KTP
5. Terjemahan Bukti Prioritas dari Penerjemah Tersumpah
6. Surat Pernyataan Kepemilikan
7. Surat Pernyataan UKM Bermaterai
8. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan (Asli)

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Kekurangan Persyaratan Administratif', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
2. Surat Permohonan
3. Etiket / Label Merek
4. Fotocopy KTP
5. Sertifikat Merek

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Surat Hearing', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
2. Surat Permohonan Keberatan/Sanggahan
3. Etiket / Label Merek
4. Fotocopy KTP
5. Sertifikat Merek

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Surat Sanggahan atas Keberatan', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
2. Surat Permohonan
3. Etiket / Label Merek
4. Fotocopy KTP

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Status Merek', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Permohonan Banding Merek
2. Surat Pemberitahuan Penolakan (Definitif/Tetap)

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Melengkapi Kekurangan Persyaratan Formalitas Permohonan Banding Merek', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat:
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
2. Surat Permohonan
3. Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum
4. Fotocopy KTP
5. Salinan Akte Badan Hukum
7. Dokumen Pendukung
8. E-tiket/Label Tiket

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pengalihan Kuasa', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
2. Bukti Pengalihan Hak
3. Bukti Perubahan Nama / Alamat
4. Sertifikat Merek
5. Fotocopy KTP
6. Salinan Akte Badan Hukum

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Tanggapan Terhadap Surat Perubahan Nama/Alamat, Pengalihan Hak, Lisensi, Penghapusan dan Petikan', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
2. Dokumen Pendukung
3. Surat Permohonan
4. Sertifikat Merek
5. Fotocopy KTP

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Lainnya', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
2. Dokumen Pendukung
3. Surat Permohonan (Dengan menjelaskan keterangan jenis barang/jasa yang dihilangkan dan dipertahankan)

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Penarikan Sebagian Jenis Barang/Jasa Masih dalam Permohonan', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
2. Dokumen Pendukung

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Tanggapan Mengenai Jenis Barang/Jasa dalam Permohonan', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
2. Surat Kuasa jika menggunakan konsultan KI
3. Surat Permohonan Pengalihan Akun Merek Bermaterai
4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek Bermaterai Asli

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Pengalihan Akun Pada Sistem Layanan Permohonan Merek', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Penerbitan jasa sertifikat hanya dilakukan untuk permohonan merek yang diajukan sebelum 4 Juli 2014. Sedangkan permohonan merek setelah 4 Juli 2014 tidak diperlukan mengajukan permohonan jasa penerbitan sertifikat.

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Sertifikat' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Biaya Jasa Penerbitan Sertifikat Merek'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Biaya Jasa Penerbitan Sertifikat Merek', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’
Syarat
1. Bukti Pembayaran

Biaya:
Rp.100.000/nomor pendaftaran 

Syarat
1. Dokumen Tambahan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Kelengkapan Tambahan Setelah Pengajuan Perpanjangan', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Dokumen Tambahan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Kelengkapan Tambahan Setelah Pengajuan Mutasi / Pengalihan Hak', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Pemberitahuan Menghadiri Sidang (jika yang bersangkutan akan menghadiri sidang)

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Menyampaikan Pendapat dalam Sidang Komisi Banding Merek (Hadir Sidang)', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat 
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
2. Surat Pemberitahuan Penolakan (Definitif/Tetap)
3. Surat Permohonan Banding Merek

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pengajuan Dokumen Tambahan / Bukti Susulan Banding Merek, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
2. Surat Permohonan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Penarikan Kembali Permohonan Banding oleh Pemohon Banding', klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
2. Surat Permohonan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Lainnya Terkait Komisi Banding Merek’, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Permohonan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Status Banding Merek’, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Notifikasi / Surat Perpanjangan yang Salah
2. Sertifikat Merek
3. Surat Permohonan

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Perbaikan Notifikasi Perpanjangan Merek’, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’

Syarat
1. Surat Permohonan
2. Sertifikat yang Salah
2. KTP
4. Surat Kuasa (Jika menggunakan Konsultan)

Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Perbaikan Sertifikat atas Kesalahan Kantor HKI’, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan 
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’