Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek diperlukan bagi
pemilik hak merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek untuk memperpanjang
waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan Perpanjangan Jangka
Waktu Pelindungan Merek dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa pelindungan merek
berakhir.
Syarat:
1. Etiket/Label Merek
2. Sertifikat Merek
3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
4. Surat Pernyataan Penggunaan Merek (download contoh surat)
5. Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi
kelas)
6. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas
(Asli)
Prosedur Pasca Perpanjangan Otomatis kategori Umum
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek diperlukan apabila
anda merasa keberatan atas didaftarkannya suatu merek yang masih dalam masa
Pengumuman pada Berita Resmi Merek. Keberatan anda akan menjadi pertimbangan
Pemeriksa Merek dalam memutuskan sebuah merek dapat Didaftar atau tidak.
Syarat
1. Cover dan isi Berita Resmi Merek (yang memuat Merek dimaksud)
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
3. Surat Permohonan Keberatan/Sanggahan
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Permohonan
Banding Merek diperlukan
apabila
anda merasa keberatan
atas Surat Penolakan Tetap dari DJKI
atas permohonan
merek yang
anda ajukan. Pada tahapan
ini permohonan
banding anda akan diterima,
diperiksa
dan diputuskan
oleh Komisi
Banding Merek yang independen.
Syarat
1. Surat Permohonan Banding Merek yang ditujukan kepada Komisi Banding Merek
2. Surat Pemberitahuan Penolakan Definitif/tetap
3. Surat Kuasa (jika menggunakan konsultan)
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pencatatan
Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek
diperlukan
apabila
terdapat
perubahan
nama atau alamat pemilik
saat permohonan
sudah masuk ke DJKI
atau telah terbit sertifikat
merek.
Syarat
1. Bukti Perubahan Nama/Alamat
2. Formulir Perubahan Nama/Alamat (download formulir)
3. Fotokopi KTP
4. Sertifikat Merek (jika sudah terbit sertifikat)
5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Biaya
Rp.300.000/nomor permohonan atau nomor terdaftar
Syarat
1. Bukti Pengalihan Hak
2. Formulir Pengalihan Hak (download formulir)
3. Fotokopi KTP
4. Salinan Akte Badan Hukum (jika merupakan badan hukum)
5. Sertifikat Merek
6. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Biaya
Rp.700.000/nomor permohonan atau nomor terdaftar
Syarat
1. Bukti Perjanjian Lisensi
2. Identitas Pemohon dan Penerima Lisensi
3. Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum
4. Sertifikat Merek
5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
6. Surat Pernyataan Perjanjian Lisensi (download contoh surat)
7. Surat Permohonan Pencatatan Lisensi
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Biaya
Rp.1.000.000/nomor terdaftar
Syarat :
1. Sertifikat Merek
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
3. Surat Permohonan Penghapusan Pendaftaran Merek/Indikasi Geografis (download contoh surat)
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Biaya :
Rp.200.000/nomor terdaftar
Syarat :
1. Sertifikat Merek
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Login ke akun merek Anda di situs https://merek.dgip.go.id
Biaya:
Rp.200.000/ nomor terdaftar
Syarat :
1. Dokumen Pendukung
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
Prosedur
Login ke akun merek Anda di situs https://merek.dgip.go.id
Biaya :
Rp.200.000/permohonan
Syarat :
1. Sertifikat Merek
2. Fotocopy KTP
3. Surat Kuasa Konsultan
Prosedur
Login ke akun merek Anda di situs https://merek.dgip.go.id
Biaya :
Rp.300.000/permohonan
Syarat :
1. Etiket / Label Merek
2. Sertifikat Merek
3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
4. Surat Permohonan
Prosedur
Login ke akun merek Anda di situs https://merek.dgip.go.id
Biaya :
Rp.300.000/nomor permohonan
Syarat
1. Surat Permohonan
2. Salinan Putusan Pengadilan (Mohon untuk juga mengirimkan berkas fisik ke Kantor DJKI)
3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai
2. Bukti Prioritas Asli, Bermateria dan Bernasegel dari Kantor Pos
3. Dokumen Pendukung
4. Fotocopy KTP
5. Terjemahan Bukti Prioritas dari Penerjemah Tersumpah
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai
2. Bukti Prioritas Asli, Bermateria dan Bernasegel dari Kantor Pos
3. Dokumen Pendukung
4. Fotocopy KTP
5. Terjemahan Bukti Prioritas dari Penerjemah Tersumpah
6. Surat Pernyataan Kepemilikan
7. Surat Pernyataan UKM Bermaterai
8. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan (Asli)
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan
3. Etiket / Label Merek
4. Fotocopy KTP
5. Sertifikat Merek
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan Keberatan/Sanggahan
3. Etiket / Label Merek
4. Fotocopy KTP
5. Sertifikat Merek
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan
3. Etiket / Label Merek
4. Fotocopy KTP
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Permohonan Banding Merek
2. Surat Pemberitahuan Penolakan (Definitif/Tetap)
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat:
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan
3. Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum
4. Fotocopy KTP
5. Salinan Akte Badan Hukum
7. Dokumen Pendukung
8. E-tiket/Label Tiket
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Bukti Pengalihan Hak
3. Bukti Perubahan Nama / Alamat
4. Sertifikat Merek
5. Fotocopy KTP
6. Salinan Akte Badan Hukum
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Dokumen Pendukung
3. Surat Permohonan
4. Sertifikat Merek
5. Fotocopy KTP
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Dokumen Pendukung
3. Surat Permohonan (Dengan menjelaskan keterangan jenis barang/jasa yang dihilangkan dan dipertahankan)
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Dokumen Pendukung
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
2. Surat Kuasa jika menggunakan konsultan KI
3. Surat Permohonan Pengalihan Akun Merek Bermaterai
4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek Bermaterai Asli
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Penerbitan jasa sertifikat hanya dilakukan untuk permohonan merek yang diajukan sebelum 4 Juli 2014. Sedangkan permohonan merek setelah 4 Juli 2014 tidak diperlukan mengajukan permohonan jasa penerbitan sertifikat.
Prosedur
Login ke akun merek Anda di situs https://merek.dgip.go.id
Syarat
1. Bukti Pembayaran
Biaya:
Rp.100.000/nomor pendaftaran
Syarat
1. Dokumen Tambahan
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Dokumen Tambahan
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Pemberitahuan Menghadiri Sidang (jika yang bersangkutan akan menghadiri sidang)
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Pemberitahuan Penolakan (Definitif/Tetap)
3. Surat Permohonan Banding Merek
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Permohonan
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Notifikasi / Surat Perpanjangan yang Salah
2. Sertifikat Merek
3. Surat Permohonan
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Syarat
1. Surat Permohonan
2. Sertifikat yang Salah
2. KTP
4. Surat Kuasa (Jika menggunakan Konsultan)
Prosedur
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/