Syarat: 1. Etiket/Label Merek 2. Tanda Tangan Pemohon 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK) 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK) Prosedur Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking