Syarat:
 1. Etiket/Label Merek
 2. Tanda Tangan Pemohon
 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK)
 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Prosedur

Buat Akun

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas 
  • Langkah 5 : masukkan Data Merek
  • Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’, 
  • Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Langkah 8 : Pembuatan Kode Billing Pembayaran (Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking)
  • Langkah 9 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 10 : Cetak Tanda Terima
  • Klik ‘Selesai’
Biaya:
Umum  : Rp.1.800.000/kelas
UMK  : Rp.500.000/kelas