Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 
Permohonan Internasional diajukan dengan mengisi formulir MM2 dalam bahasa Inggris.

Formulir MM2 (Download) (Wajib Diisi)
Formulir MM17 (Khusus Negara Uni Eropa) (Download)
Formulir MM18 (Khusus Amerika Serikat) (Download)
Panduan Protokol Madrid (Download)
Daftar Negara Tujuan (Download)

Setelah Mengisi Forms, Form Dapat Diunggah saat Mengajukan Permohonan Madrid

Syarat subyek yang dapat mengajukan :

  1. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
  2. Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Syarat objek yang dapat diajukan : 
Pengajuan Permohonan Internasional hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan atau Pendaftaran (secara nasional) di DJKI sebelumnya.