K.I. KOMUNAL

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Upaya Membangun Potensi Indikasi Geografis Hingga Komersialisasinya

Indonesia sebagai negara dengan biodiversitas yang sangat tinggi memiliki beragam produk pertanian hingga perkebunan yang unik. Nusantara juga kaya akan budaya yang membuatnya menarik dan berciri khas. Oleh sebab itu, pemerintah memandang bahwa dua keunggulan tersebut akan mengantarkan kemajuan ekonomi nasional dari daerah.

Rabu, 12 Juni 2024

138 Produk Indikasi Geografis Nasional dan Internasional Dipamerkan di Shangrila Jakarta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Pameran Indikasi Geografis Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Shangrila Hotel. Pada pameran ini, masyarakat dapat melihat dan berbelanja produk indikasi geografis baik dari dalam negeri maupun manca negara.

Rabu, 12 Juni 2024

Pelindungan Warisan Turun Temurun Indonesia melalui Indikasi Geografis

Objek pelindungan indikasi geografis tidak hanya berupa sumber daya alam, tetapi juga kerajinan tangan atau hasil industri yang diwariskan secara turun temurun di suatu daerah. Produk dengan obyek pelindungan budaya di antaranya adalah Gerabah Kasongan Bantul dan Perak Celuk Bali yang sudah mendapatkan pelindungan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Rabu, 12 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Kiat Membangun Branding Indikasi Geografis di Era Digital

Peningkatan nilai produk lokal melalui kekayaan intelektual indikasi geografis oleh petani lokal bisa ditingkatkan dengan mengimplementasikan branding merek produk. Hal ini disampaikan oleh Analisis Hukum Ahli Pertama Hardi Nur Cahyo dalam pelatihan Geographical Indication Goes To Marketplace yang diselenggarakan di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu 22 Mei 2024.

Rabu, 22 Mei 2024

DJKI Gandeng Tokopedia Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk MPIG Kopi Sukapura Jawa Barat

Peningkatan nilai produk lokal sebagai indikasi geografis tengah menjadi fokus pemerintah Indonesia pada 2024 melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kendati demikian, saat ini pembinaan oleh pemerintah pusat  dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah Indikasi Geografis terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis. 

Selasa, 21 Mei 2024

DJKI Periksa Nanas Madu Pemalang sebagai Produk Indikasi Geografis dari Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (IG) menyelenggarakan Pemeriksaan Substantif Permohonan IG Nanas Madu Pemalang di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada tanggal 13 s.d. 16 Mei 2024.

Senin, 20 Mei 2024

Kopi Arabika Sembalun Lombok Diperiksa sebagai Produk Indikasi Geografis NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, menyelenggarakan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Sembalun Lombok pada tanggal 29 April s.d. 3 Mei 2024. 

Selasa, 7 Mei 2024

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Batik Gambo Muba Indikasi Geografis Sumatera Selatan Siap Mendunia

Menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis, saat ini di Sumatera Selatan telah terdaftar Batik Gambo Muba yakni batik khas Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dibuat dengan metode jumputan dan menggunakan pewarna alami dari limbah gambir.

Jumat, 27 Oktober 2023

Pelindungan Obat-obatan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Indonesia

Jimbaran - Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Dian Nurfitri menyebut bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang begitu banyak. Kekayaan intelektual ini membuat Indonesia memiliki ramuan atau bahan mujarab dalam pengobatan tradisional yang dikenal di dunia.

Jumat, 15 September 2023