Tenun Buna Insana TTU, Harta Karun Budaya yang Segera Mendapatkan Pelindungan Indikasi Geografis

Kab. Timor Tengah Utara – Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), saat ini tengah berupaya dalam melakukan pelestarian warisan budaya melalui pendaftaran Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk produk Kain Tenun Buna Insana TTU. Tenun ini merupakan salah satu ikon budaya daerah.

Kain tenun Buna Insana TTU bukan sekadar kain biasa. Setiap helai benang dan motif yang terjalin di dalamnya mengandung makna mendalam yang berkaitan dengan sejarah, adat istiadat, dan identitas masyarakat Insana. Warna-warni cerah yang khas dan motif geometris yang unik menjadi ciri khas kain tenun ini, membuatnya semakin diminati baik di dalam maupun luar negeri.

"Tenun Buna Insana TTU bukan hanya kain biasa, tetapi juga sebuah karya seni yang merepresentasikan kekayaan budaya masyarakat Insana," ujar Elvira B.M Ogom selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Kabupaten TTU pada Rabu, 20 November 2024 di Sentra Pengrajin Tenun Buna Insana TTU. 

“Bahkan semua perempuan disini harus bisa menenun. Salah satu syarat jika seorang perempuan mau menikah adalah harus bisa menenun. Hal ini sudah menjadi tradisi disini,” lanjutnya. 

Adapun proses pembuatan Tenun Buna Insana TTU masih dilakukan secara tradisional, mulai dari pemintalan kapas menjadi benang, pewarnaan alami, hingga penenunan menggunakan alat tenun tradisional yang disebut slaka. Setiap tahap produksi dilakukan dengan penuh ketelitian dan kesabaran oleh para perajin tenun.

"Kami berkomitmen untuk melestarikan tradisi tenun ini dan meningkatkan kesejahteraan para perajin. Melalui tangan-tangan kreatif Ibu-Ibu disini dalam memproduksi Tenun Buna Insana TTU, kami kaum perempuan bisa mandiri dan membantu Bapak-Bapak untuk bisa bisa menyekolahkan anak-anak kami hingga sarjana," tutur salah satu pengrajin Tenun, Bin. 

Agustinus Pardede selaku Tim Ahli Indikasi Geografis yang bertugas dalam melakukan pemeriksaan substantif untuk pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Buna Insana TTU ini menyampaikan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis merupakan langkah penting untuk melindungi Tenun Buna Insana TTU dari pemalsuan dan penyalahgunaan. 

“Melalui pemeriksaan substantif untuk pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Buna Insana TTU ini kami harapkan juga dokumen deskripsinya dapat segera dirampungkan agar Tenun Buna Insana TTU bisa segera mendapatkan status Didaftar,” ujar Agus. 

“Dan yang perlu diketahui juga adalah bahwa dokumen deskripsi ini akan menjadi dokumen negara untuk generasi penerus melestarikan budaya warisan daerah,” lanjutnya. 

Pada kesempatan yang sama, Mariana Molnar Gabor yang juga merupakan Tim Ahli Indikasi Geografis mengingatkan pentingnya penggunaan logo produk Indikasi Geografis dan logo Indikasi Geografis Nasional jika nanti Tenun Buna Insana TTU sudah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis.  

“Jangan lupa gunakan logonya. Logo ini merupakan tanda mahakarya dari Ibu-Ibu disini yang menjadi identitas produk unggulan daerah. Saya sangat bangga menyaksikan ketekunan dan daya juang Ibu-Ibu luar biasa,” tutur Mariana. 

Oleh karena itu, dengan adanya pelindungan hukum ini, diharapkan nilai jual Tenun Buna Insana TTU kedepannya akan semakin meningkat dan dapat menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat. 

Selain sebagai warisan budaya, Tenun Buna Insana TTU juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai produk unggulan pariwisata. Dengan semakin dikenal luasnya kain tenun ini, diharapkan dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke TTU dan mempelajari lebih lanjut tentang budaya masyarakat setempat.

Sebagai informasi, pemeriksaan substantif permohonan pendaftaran Indikasi Geografis ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen deskripsi dengan kondisi yang ada di lapangan. 



LIPUTAN TERKAIT

Tenun Ikat Amarasi Kupang Satu Langkah Lebih Dekat Mendapatkan Status Indikasi Geografis

Tenun Ikat Amarasi, warisan budaya leluhur masyarakat Kabupaten Kupang, semakin dekat untuk mendapatkan pengakuan dan pelindungan hukum secara nasional. Pemerintah Kabupaten Kupang, melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Amarasi, tengah gencar mengupayakan pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk tenun khas daerah ini.

Selasa, 26 November 2024

GI Goes to Marketplace di Bantaeng, Dorong Pemahaman Petani Kopi Akan Pentingnya Indikasi Geografis

Pelindungan indikasi geografis (IG) merupakan hal yang sangat penting bagi para petani, di mana dengan mendaftarkan produk mereka sebagai IG dapat menambah nilai jual dari produk tersebut. Hal ini disampaikan oleh Yuslisar Ningsih selaku narasumber dalam kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 7 November 2024

Sabtu, 9 November 2024

DJKI Dorong Produk Kopi Bantaeng Masuk Pasar Digital Melalui Program GI Goes to Marketplace

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 6 November 2024. Di kabupaten tersebut, terdapat salah satu produk indikasi geografis (IG) yang sudah terdaftar di DJKI, yaitu Kopi Arabika Bantaeng dengan nomor pendaftaran IDG000000093.

Rabu, 6 November 2024

Selengkapnya