Bengkulu Tengah - Bengkulu memiliki produk unggulan yaitu Jeruk Kalamansi. Jeruk ini memiliki tingkat keasaman yang cukup tinggi, namun kaya akan vitamin. Masyarakat setempat sering kali menggunakan Kalamansi sebagai tambahan bumbu dapur dan mengolahnya menjadi sirup segar.
Tumbuh subur di Bumi Rafflesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Jeruk Kalamansi memiliki reputasi yang sudah dikenal masyarakat Indonesia. Namun, hingga saat ini Jeruk Kalamansi belum terlindungi secara hukum sebagai produk indikasi geografis (IG) terdaftar.
Dalam konteks Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah, IG berfungsi untuk melindungi identitas produk daerah yang berkarakteristik khas yang tidak dimiliki oleh daerah lain, dan memastikan bahwa hanya Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah yang benar-benar berasal dari daerah tersebut yang bisa menggunakan nama terkait.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) Kementerian Hukum RI mengirim dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna memverifikasi kondisi lapangan dengan dokumen yang sebelumnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) Kementerian Hukum RI untuk pendaftaran Indikasi Geografis.
Di lapangan, tidak hanya Tim Ahli IG yang datang melakukan pemeriksaan, namun Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua juga turut meninjau lokasi perkebunan Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah.
Kurniaman mengatakan bahwa IG adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk berdasarkan faktor lingkungan geografis. Faktor lingkungan geografis tersebut berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya.
“Perlindungan produk indikasi geografis bukan saja hanya melindungi produknya, akan tetapi juga memberikan jaminan bagi konsumen,” kata Kurniaman saat bertemu Pj. Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni di Rumah Dinas Bupati pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dirinya juga berpesan kepada para petani Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah yang tergabung dalam organisasi Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah (MP2IG-JKBT) agar senantiasa menjaga kualitas dari buah jeruk dan olahan sirupnya.
“Selain itu, apabila permohonan IG Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah ini telah terdaftar, jaga kode keterunutan dalam kemasan produknya nanti. Sehingga, kita bisa melacak produk ini di seluruh Indonesia, apakah produk ini berasal dari anggota kita atau tidak,” ujar Kurniaman.
“Kalau misalnya saya menemukan produk Jeruk Kalamansi di Bekasi, saya tinggal men-scan qr code pada kemasan tersebut, ketahuan nomor registernya, petaninya siapa, dan yang memproduksinya siapa,” sambungnya.
Di samping itu, Pj. Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni menyambut baik dan mengapresiasi perhatian yang diberikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis beserta Tim Ahli IG yang sudah bersedia melakukan pemeriksaan substantif lapangan Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah.
“Saya sangat mendukung perlindungan produk khas daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Heriyandi berharap pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Tim Ahli IG memberikan kabar baik untuk Kabupaten Bengkulu Tengah dengan diterbitkannya sertifikat IG untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu.
Tenun Ikat Amarasi, warisan budaya leluhur masyarakat Kabupaten Kupang, semakin dekat untuk mendapatkan pengakuan dan pelindungan hukum secara nasional. Pemerintah Kabupaten Kupang, melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Amarasi, tengah gencar mengupayakan pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk tenun khas daerah ini.
Selasa, 26 November 2024
Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), saat ini tengah berupaya dalam melakukan pelestarian warisan budaya melalui pendaftaran Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk produk Kain Tenun Buna Insana TTU. Tenun ini merupakan salah satu ikon budaya daerah.
Kamis, 21 November 2024
Pelindungan indikasi geografis (IG) merupakan hal yang sangat penting bagi para petani, di mana dengan mendaftarkan produk mereka sebagai IG dapat menambah nilai jual dari produk tersebut. Hal ini disampaikan oleh Yuslisar Ningsih selaku narasumber dalam kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 7 November 2024
Sabtu, 9 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024