Bengkulu Tengah - Bengkulu memiliki produk unggulan yaitu Jeruk Kalamansi. Jeruk ini memiliki tingkat keasaman yang cukup tinggi, namun kaya akan vitamin. Masyarakat setempat sering kali menggunakan Kalamansi sebagai tambahan bumbu dapur dan mengolahnya menjadi sirup segar.
Tumbuh subur di Bumi Rafflesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Jeruk Kalamansi memiliki reputasi yang sudah dikenal masyarakat Indonesia. Namun, hingga saat ini Jeruk Kalamansi belum terlindungi secara hukum sebagai produk indikasi geografis (IG) terdaftar.
Dalam konteks Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah, IG berfungsi untuk melindungi identitas produk daerah yang berkarakteristik khas yang tidak dimiliki oleh daerah lain, dan memastikan bahwa hanya Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah yang benar-benar berasal dari daerah tersebut yang bisa menggunakan nama terkait.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) Kementerian Hukum RI mengirim dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna memverifikasi kondisi lapangan dengan dokumen yang sebelumnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) Kementerian Hukum RI untuk pendaftaran Indikasi Geografis.
Di lapangan, tidak hanya Tim Ahli IG yang datang melakukan pemeriksaan, namun Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua juga turut meninjau lokasi perkebunan Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah.
Kurniaman mengatakan bahwa IG adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk berdasarkan faktor lingkungan geografis. Faktor lingkungan geografis tersebut berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya.
“Perlindungan produk indikasi geografis bukan saja hanya melindungi produknya, akan tetapi juga memberikan jaminan bagi konsumen,” kata Kurniaman saat bertemu Pj. Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni di Rumah Dinas Bupati pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dirinya juga berpesan kepada para petani Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah yang tergabung dalam organisasi Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah (MP2IG-JKBT) agar senantiasa menjaga kualitas dari buah jeruk dan olahan sirupnya.
“Selain itu, apabila permohonan IG Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah ini telah terdaftar, jaga kode keterunutan dalam kemasan produknya nanti. Sehingga, kita bisa melacak produk ini di seluruh Indonesia, apakah produk ini berasal dari anggota kita atau tidak,” ujar Kurniaman.
“Kalau misalnya saya menemukan produk Jeruk Kalamansi di Bekasi, saya tinggal men-scan qr code pada kemasan tersebut, ketahuan nomor registernya, petaninya siapa, dan yang memproduksinya siapa,” sambungnya.
Di samping itu, Pj. Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni menyambut baik dan mengapresiasi perhatian yang diberikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis beserta Tim Ahli IG yang sudah bersedia melakukan pemeriksaan substantif lapangan Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah.
“Saya sangat mendukung perlindungan produk khas daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Heriyandi berharap pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Tim Ahli IG memberikan kabar baik untuk Kabupaten Bengkulu Tengah dengan diterbitkannya sertifikat IG untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu.
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024