Transparansi Royalti Musik Bergantung pada Data yang Terhubung

Bali - Transparansi royalti musik lintas batas membutuhkan data hak cipta yang akurat dan sistem yang dapat saling terhubung. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam panel Music Rights Management, WIPO Connect, and Interoperability yang digelar di Patra Hotel Bali, 8 Oktober 2026, dengan membahas identifikasi pemegang hak, penyelarasan metadata, serta pertukaran informasi antarsistem.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Republik Indonesia Andry Indrady mengatakan kebutuhan tersebut semakin penting seiring perkembangan ekosistem musik digital yang semakin lintas batas. Menurutnya, interoperabilitas dapat memperkuat keterhubungan sistem dalam pengelolaan hak cipta dan royalti.

“Interoperabilitas diperlukan untuk memperkuat keterhubungan sistem pengelolaan hak cipta dan royalti, terutama dalam menghadapi perkembangan ekosistem musik digital yang semakin lintas batas,” ujar Andry.

Pembahasan mengenai interoperabilitas menempatkan identifikasi pemegang hak secara akurat sebagai langkah awal untuk menyelaraskan beragam sistem metadata. Proses tersebut dapat dilanjutkan dengan integrasi informasi mengenai kontrak lisensi dan kesepakatan pembagian royalti serta pemanfaatan perangkat bersama untuk mencocokkan dan merekonsiliasi data.

Keterhubungan sistem juga berkaitan dengan kemampuan organisasi manajemen kolektif dalam mengelola dan mempertukarkan informasi mengenai karya serta hak. Kondisi tersebut menjadi semakin kompleks ketika pengelolaan royalti melibatkan berbagai wilayah dengan kerangka operasional, hukum, dan lisensi yang berbeda.

Panel turut mengidentifikasi tantangan yang dihadapi negara berkembang, terutama dalam penyediaan infrastruktur teknis seperti komputasi awan, server, keamanan siber, serta sumber daya manusia. Kesenjangan tersebut menunjukkan kebutuhan dukungan untuk meningkatkan kapasitas teknis, kelembagaan, dan sumber daya organisasi manajemen kolektif dalam membangun sistem yang interoperabel.

Tantangan lainnya berkaitan dengan tata kelola royalti lintas batas. Perbedaan regulasi, praktik pelaporan, kapasitas teknis, serta pemahaman mengenai transparansi royalti dapat menghambat kerja sama ketika platform dan perantara digital beroperasi di berbagai yurisdiksi. Pembahasan juga menyoroti kebutuhan mekanisme untuk mencegah dan memperbaiki informasi hak cipta yang tidak akurat melalui koreksi data lintas batas.

Peserta turut membahas pemanfaatan kecerdasan artifisial untuk membantu mengidentifikasi penggunaan karya yang tidak berlisensi dan mendeteksi anomali dalam data penggunaan. Pemanfaatan teknologi tersebut perlu tetap memperhatikan kompleksitas perlindungan privasi serta posisi pemerintah, organisasi manajemen kolektif, pencipta, dan platform digital dalam pengelolaan hak.

Pembahasan kemudian berlanjut dengan Michel Allain dari World Intellectual Property Organization (WIPO), yang menyampaikan perspektif mengenai WIPO Connect dalam mendukung pengelolaan hak cipta dan hak terkait. Interoperabilitas membutuhkan data dan standar yang dapat dipahami oleh berbagai sistem agar pertukaran informasi mengenai karya dan hak dapat berlangsung secara efektif.

WIPO Connect disebut telah membantu organisasi manajemen kolektif dalam pengumpulan royalti. Selain itu, pembahasan mencatat peluang pengembangan perangkat bersama, termasuk toolkit praktik terbaik, solusi untuk memproses laporan penggunaan dari penyedia layanan digital dalam jumlah besar, serta sumber data netral yang dibangun melalui kerja sama sukarela industri dan pemanfaatan data yang telah tersedia.

Peserta menilai teknologi dan pengenal internasional yang tersedia saat ini belum cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan interoperabilitas. Transparansi juga membutuhkan kapasitas kelembagaan untuk bekerja sama, pembagian tanggung jawab yang jelas dan adil, serta komitmen politik dan komersial dari para pihak yang berbagi dan memproses informasi hak.

Bagi pencipta dan pemegang hak, tata kelola data perlu berjalan seiring dengan pelindungan hak cipta. Pencatatan karya serta pemanfaatan mekanisme pelindungan hak cipta penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas atas kepemilikan dan penggunaan karya, sekaligus mendukung pengelolaan hak dan royalti yang lebih transparan.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Merek Terdaftar, Kopi Malotong Sukses Tembus Pasar Global

Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.

Selasa, 28 Juli 2026

Mengkal di Luar, Manis dan Lembut di Dalam. Kenalan Yuk dengan Sawo Sukatali

Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.

Minggu, 19 Juli 2026

Pengawasan Tiga Indikasi Geografis di Bali: Menjaga Warisan, Menguatkan Nilai Ekonomi Masyarakat

Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.

Sabtu, 18 Juli 2026

Selengkapnya