Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:

seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk

a.menggunakan sendiri Rahasia Dagangyang dimilikinya;
b.memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakanRahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihakketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial
Isi dari Rahasia Dagang tidak dicatatkan atau didaftarkan di DJKI karena sifatnya rahasia, namun pengalihan hak atau perjanjian lisensi Rahasia dagang bisa dilakukan pelindungan dengan diajukan permohonan pencatatannya ke DJKI
- Rahasia dagang tidak diperlukan pendaftaran. Rahasia dagang hanya tersimpan oleh pemilik informasi rahasia dagang itu sendiri.

- rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran, pelindungannya berdasarkan kontrak/perjanjian kerahasiaan antara pemilik rahasia dagang dengan karyawan atau penerima lisensi.
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:

a.pewarisan;
b.hibah;
c.wasiat;
d.perjanjian tertulis; atau
e.sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Melampirkan bukti pengalihan hak rahasia dagang (perjanjian pengalihan hak) wajib akta notaris
Biaya Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang untuk jenis pemohon umum sebesar 400.000/permohonan sedangkan jenis pemohon UMKM sebesar 200.000/permohonan
Biaya Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang untuk jenis pemohon umum sebesar 250.000/permohonan sedangkan jenis pemohon UMKM sebesar 150.000/permohonan
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu
Pelanggaran rahasia dagang dapat terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan, dan memperoleh atau menguasai rahasia dagang secara melawan hukum.
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:

a.tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
b.tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan
Upaya penyelesaiannya dapat dilakukan secara pidana melalui penyidikan Polri atau Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, bisa juga dilakukan secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Negeri.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
1. Buat akun pada https://rd.dgip.go.id/
2. Pemohon mengajukan permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
dengan klik menu Buat Permohonan > Pencatatan Perjanjian
Lisensi;
3. Selanjutnya akan tampil form Pencatatan Perjanjian Lisensi, isi dan upload semua data yang diminta
4. Pemohon harus melakukan ceklis pada kolom Pernyataan
kemudian dapat langsung kik tombol “Submit”.
5. Pada halaman preview pemohon dapat melihat kembali dan
mengedit permohonan tersebut jika masih terdapat data yang
belum sesuai. Jika data Pencatatan Perjanjian Lisensi yang telah
diinput sudah sesuai pemohon dapat klik tombol “Submit”.
6. Pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP dengan kode
billing yang tertera pada permohonan yang diajukan.
7. Cek secara berkala progres permohonan melalui akun