KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Pada sidang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai Budi Suratno  memutuskan untuk menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten Nomor P00202009914 dengan judul “Metode Deteksi Awan dengan Menggunakan K-Means yang Dimodifikasi dan Convolution Neural Network untuk Citra Satelit SPOT 6/7”. Permohonan banding dengan Nomor Registrasi 53/KBP/XII/2024 tersebut diajukan oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional melalui kuasa Pemohon Banding, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam pertimbangannya, Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 pada permohonan paten tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku karena lingkup pelindungannya dinilai tidak jelas. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara bagian pembuka klaim yang mengungkapkan suatu metode dan bagian isi klaim yang memuat fitur-fitur alat. Selain itu, Klaim 1 juga tidak ditulis dalam bentuk pernyataan tunggal karena terdapat beberapa tanda baca titik.

“Berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 Permohonan Banding Nomor Registrasi 53/KBP/XII/2024 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Budi.

Sementara itu, pada sidang kedua yang diketuai Bambang Widiyatmoko, Majelis Banding menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten Nomor P00201908424 dengan judul “Teknik Lokasi Sumber Sinyal Referensi dalam Komunikasi Nirkabel” atas nama QUALCOMM INCORPORATED. Permohonan banding dengan Nomor Registrasi 45/KBP/X/2024 tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap 56 klaim invensi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Banding melakukan pemeriksaan terhadap klaim-klaim invensi yang diajukan, termasuk aspek kejelasan dan dukungan deskripsi, kebaruan, langkah inventif, serta keterterapan dalam industri. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Banding menilai bahwa seluruh klaim yang diajukan telah memenuhi persyaratan patentabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 56 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi, dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Bambang.

Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Banding meminta, Meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. 

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Merek Terdaftar, Kopi Malotong Sukses Tembus Pasar Global

Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.

Selasa, 28 Juli 2026

Mengkal di Luar, Manis dan Lembut di Dalam. Kenalan Yuk dengan Sawo Sukatali

Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.

Minggu, 19 Juli 2026

Pengawasan Tiga Indikasi Geografis di Bali: Menjaga Warisan, Menguatkan Nilai Ekonomi Masyarakat

Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.

Sabtu, 18 Juli 2026

Selengkapnya