Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh:
1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri.
2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis.
Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.
Manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah:
1. Memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
2. Menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
3. Menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen;
4. Membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
5. Meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik;
6. Reputasi  suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.
Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.
Secara Elektronik (online) Rp 450.000/kelas
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis mengenai prosedur pendaftaran

Dengan diberlakukannya PP. 51 Tahun 2007 pada tanggal 4 September 2007 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 yang mengatur perlindungan Indikasi-Geografis maka hal tersebut telah membuka jalan untuk bisa didaftarkannya produk-produk Indikasi Geografis di tanah air. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 memuat ketentuan-ketentuan mengenai tatacara pendaftaran Indikasi-Geografis adapun tahap tatacara dapat dikelompokkan menjadi :

I. Tahap Pertama : Mengajukan Permohonan
Setiap Asosiasi, produsen atau organisasi yang mewakili produk Indikasi Geografis dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan–persyaratan yaitu dengan melampirkan :
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual / Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
2. Surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
3. Bukti pembayaran biaya
4. Dokumen deskripsi yang terdiri atas:
- nama Indikasi-geografis dimohonkan pendaftarannya;
- jenis barang yang dimintakan perlindungan Indikasi-geografis;
- uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
- uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;- uraian tentang batas -batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
- uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi-geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi-geografis tersebut;
- uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
- uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
- label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.
5. Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

II. Tahap Kedua : Pemeriksaan Administratif
Pada tahap ini pemeriksa melakukan pemeriksaan secara cermat dari permohonan untuk melihat apabila adanya kekurangan-kekurangan persyaratan yang diajukan. Dalam hal adanya kekurangan Pemeriksa dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan dan apabila tidak dapat diperbaiki maka permohonan tersebut ditolak.

III. Tahap Ketiga : Pemeriksaan Substansi
- Pada tahap ini permohonan diperiksa. Permohonan Indikasi geografis dengan tipe produk yang berbeda-beda, Tim Ahli yang terdiri dari para pemeriksa yang ahli pada bidangnya memeriksa isi dari pernyataan-pernyataan yang yang telah diajukan untuk memastikan kebenarannya dengan pengkoreksian, setelah dinyatakan memadai maka akan dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yang usulannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
- Dalam Permohonan ditolak maka pemohon dapat mengajukan tanggapan terhadap penolakan tersebut, Pemeriksaan substansi dilaksanakan paling lama selama 2 Tahun.

IV. Tahap Keempat : Pengumuman
- Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal disetujuinya Indikasi-geografis untuk didaftar maupun ditolak, Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis selama 3 (tiga) bulan.
- Pengumuman akan memuat hal-hal antara lain: nomor Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon, nama dan alamat Kuasanya, Tanggal Penerimaan, Indikasi-geografis dimaksud, dan abstrak dari Buku Persyaratan.

V. Tahap Ke Lima : Oposisi Pendaftaran.
Setiap orang yang memperhatikan Berita Resmi Indikasi geografis dapat mengajukan oposisi dengan adanya Persetujuan Pendaftaran Indikasi Geografis yang tercantum pada Berita Resmi Indikasi Geografis. Oposisi diajukan dengan membuat keberatan disertai dengan alasan-alasannya dan pihak pendaftar / pemohon Indikasi geografis dapat mengajukan sanggahan atas keberatan tersebut.

VI. Tahap Ke Enam : Pendaftaran
Terhadap Permohonan Indikasi Geografis yang disetujui dan tidak ada oposisi atau sudah adanya keputusan final atas oposisi untuk tetap didaftar. Tanggal pendaftaran sama dengan tanggal ketika diajukan aplikasi. Direktorat Jenderal kemudian memberikan sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis, Sertifikat dapat diperbaiki apabila terjadi kekeliruan.

VII. Tahap Ketujuh: Pengawasan terhadap Pemakaian Indikasi-Geografis
Pada Tahap ini Tim Ahli Indikasi-geografis mengorganisasikan dan memonitor pengawasan terhadap pemakaian Indikasi-geografis di wilayah Republik Indonesia. Dalam hal ini berarti bahwa Indikasi Geografis yang dipakai tetap sesuai sebagaimana buku persyaratan yang diajukan.

VIII. Tahap Kedelapan : Banding
Permohonan banding dapat diajukan kepada Komisi Banding Merek oleh Pemohon atau Kuasanya terhadap penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga Bulan) sejak putusan penolakan diterima dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.
Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:
1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
2. Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan atau kegunaannya; dan
3. Merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.
1. Melampirkan formulir permohonan IG yang meliputi : Nama Pemohon, Alamat, Kodepos, Nomor Telepon, Email, Nama Indikasi Geografis, Label indikasi geografis
2. Melampirkan label/etiket indikasi geografis
3. Melampirkan abstrak atau ringkasan dokumen deskripsi indikasi geografis
4. Fotokopi sertifikat atau bukti dokumen yang sah mengenai pengakuan dan/atau pendaftaran di negara asal apabila permohonan indikasi geografis tersebut berasal dari luar negeri
5. Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa
6. Dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang terdiri atas:
a. Nama Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
b. Nama barang yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
c. Uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
d. Uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
e. Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi Geografis dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang;
f. Uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi Geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi Geografis tersebut;
g. Uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
h. Uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
i. Label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.
7. Surat Rekomendasi dari Kepala Daerah tentang Peta Wilayah Indikasi Geografis
8. Akta Notaris/SK Kepala Daerah tentang pembentukan Asosiasi Produsen IG
9. Melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan
*semua dokumen dalam bentuk softcopy


Permohonan diajukan melalui Kantor wilayah Kemenkumham atau DJKI Pusat dengan mengirimkan persyaratan ke email indikasi.geografis@dgip.go.id 
Syarat:
1. Bukti Pembayaran Permohonan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis

Biaya:
Rp.1.000.000/permohonan
Syarat
1. Surat Pemberitahuan Penolakan Definitif/Tetap
2. Surat Permohonan Banding Indikasi Geografis

Biaya
Rp.3.000.000/permohonan
Syarat
1. Cover dan isi Berita Resmi Indikasi Geografis (yang memuat Indikasi Geografis dimaksud)
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
3. Surat Permohonan Keberatan/Sanggahan

Biaya
Rp.1.000.000/permohonan
1. Pemohon memproses kode billing pada simpaki.dgip.go.id
2. Pemohon melakukan pembayaran menggunakan kode billing
3. Pemohon mengirimkan bukti pembayaran dan persyaratan permohonan pendaftaran ke Kanwil Kemenkumham Provinsi atau Kantor DJKI Pusat secara online melalui email instansi (indikasi.geografis@dgip.go.id)
4. Operator menggungah dokumen persyaratan dan mengajukan permohonan via aplikasi E-Indikasi Geografis
5.Operator mencetak bukti permohonan untuk dikirimkan ke email pemohon
6. Permohonan telah masuk ke sistem permohonan IG DJKI
Syarat :
1. Sertifikat Indikasi Geografis
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
3. Surat Permohonan Penghapusan Pendaftaran Indikasi Geografis

Biaya :
Rp.200.000/permohonan
Syarat :
1. Sertifikat Indikasi Geografis
2. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

Biaya :
Rp.300.000/permohonan
Syarat:
1. Surat Permohonan Perubahan Data Permohonan Indikasi Geografis
2. Matriks Perubahan Data Permohonan Indikasi Geografis

Biaya:
Umum  : Rp.200.000/permohonan
Syarat:
1. Surat Permohonan Perubahan Data Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis
2. Matriks Perubahan Data Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis

Biaya:
Rp.200.000/ nomor permohonan
Syarat:
1. Surat Permohonan Perubahan Buku Persyaratan Indikasi Geografis/Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis
2. Matriks Perubahan Buku Persyaratan/Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis
3. Buku Persyaratan/Dokumen Deskripsi yang sudah dilengkapi dengan perubahan

Biaya:
Rp.200.000/permohonan
Syarat :
1. Surat Permohonan Sebagai Pemakai Indikasi Geografis Terdaftar
2. Rekomendasi dari Pemilik Hak Inidikasi Geografis Terdaftar
3. Fotocopy Sertifikat Indikasi Geografis Terdaftar
4. Surat Kuasa Konsultan KI (jika menggunakan konsultan KI)

Biaya
Rp. 750.000 / permohonan pemakaian
Syarat:
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan Hearing/ surat tanggapan atas usul tolak Indikasi Geografis
Syarat:
1. Surat Pengajuan Kelengkapan Persyaratan Administratif
2. Dokumen Kelengkapan Persyaratan Administratif
Syarat:
1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
2. Surat Permohonan Keberatan/Sanggahan