Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempertemukan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), asosiasi, industri, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pemanfaatan serta komersialisasi paten dalam negeri. Pertemuan melalui audiensi di Aula Nico Kansil, Gedung DJKI lantai 8, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026, menjadi bagian dari persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) yang dijadwalkan berlangsung pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, pengelolaan kekayaan intelektual tidak berhenti pada pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Paten perlu dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai ekonomi melalui kerja sama antara inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, dan investor.
“Ketika suatu inovasi sudah didaftarkan dan memperoleh pelindungan paten, prosesnya jangan berhenti sampai di situ. Kita perlu menghubungkan hasil inovasi tersebut dengan industri agar dapat dikomersialisasikan dan memberikan manfaat ekonomi,” ujar Hermansyah.
Ia menjelaskan bahwa DJKI berupaya menjembatani kebutuhan industri dengan teknologi yang telah dikembangkan inventor melalui penyediaan informasi paten dan fasilitasi pertemuan bisnis. Upaya tersebut diharapkan memperluas pemanfaatan paten domestik, sekaligus membuka peluang bagi pemegang paten memperoleh manfaat ekonomi dari hasil penelitiannya.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah, menambahkan bahwa FBPI dirancang untuk mempertemukan pemilik paten dengan calon pengguna teknologi, termasuk industri yang memiliki kebutuhan inovasi tertentu. DJKI juga menyiapkan fasilitasi konsultasi terkait lisensi, penilaian paten, dan peluang pembiayaan agar teknologi yang telah dikembangkan dapat memasuki pasar.
“Melalui forum ini, kami ingin mempertemukan industri yang memiliki kebutuhan teknologi dengan inventor yang sudah menghasilkan inovasi. Kami menyediakan informasi dan menjembatani pertemuan para pihak agar peluang kerja sama dan komersialisasi paten dapat terbuka,” kata Andrieansjah.
Dalam audiensi, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Elviano Rizaldi, menyampaikan bahwa akses informasi paten dan peluang kolaborasi dengan inventor menjadi hal penting bagi industri farmasi. Ia juga menyoroti perlunya perhatian terhadap penggunaan paten sederhana, khususnya apabila klaim kebaruan suatu invensi dinilai tidak memadai dan berpotensi menghambat persaingan usaha.
“Forum ini sangat baik dan berharga bagi pelaku usaha farmasi. Kami berharap pemanfaatan paten dapat semakin mendukung pengembangan industri, tetapi aspek kebaruan dan pemeriksaan paten sederhana juga perlu menjadi perhatian agar pelindungan paten tidak disalahgunakan,” ujar Elviano.
Masukan lain datang dari perwakilan industri yang menanyakan kemungkinan penguatan koordinasi antara DJKI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terutama terkait hasil penelusuran paten untuk mendukung proses registrasi obat. DJKI menjelaskan bahwa hasil penelusuran menggambarkan informasi yang tersedia pada waktu pemeriksaan dilakukan dan dapat berubah seiring publikasi permohonan baru. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan relevansi layanan penelusuran bagi kebutuhan industri.
Audiensi juga membahas peluang pemanfaatan paten di sektor energi, konstruksi, pertanian, dan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial. Perwakilan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), misalnya, menyampaikan kebutuhan teknologi yang dapat mendukung efisiensi distribusi gas dan pengembangan infrastruktur. Sementara itu, perwakilan industri dan pengembang teknologi menyoroti pentingnya kejelasan penilaian paten serta perjanjian kerja sama yang mengatur kepemilikan, lisensi, pembagian manfaat, dan royalti.
Melalui FBPI 2026, DJKI berharap semakin banyak hasil penelitian dan inovasi yang dimanfaatkan industri serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Pelaku usaha, inventor, dan perguruan tinggi juga perlu memastikan invensinya memenuhi persyaratan paten, mengajukan permohonan sebelum mengungkapkan teknologi yang berpotensi merusak kebaruan, serta mengatur kerja sama dan lisensi secara tertulis. Langkah tersebut penting untuk menjaga pelindungan hak pemilik paten sekaligus menciptakan kepastian bagi pihak yang akan mengembangkan dan menggunakan teknologi.
Kegiatan ini diikuti oleh 28 perwakilan perusahaan dan asosiasi dari berbagai sektor, mulai dari teknologi kecerdasan buatan, farmasi, energi, konstruksi, telekomunikasi, transportasi, pertanian, hingga pertambangan. Para peserta berasal dari Asosiasi AI Indonesia, PT PP (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT PLN (Persero) Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan, PT Darya-Varia Laboratoria Tbk, Perum DAMRI, PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Lion Wings, Asosiasi Crop Care Indonesia, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PAM JAYA, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Duraquipt Cemerlang, PT Meorient, PT Pertamina (Persero), PT Furni Karya Mandiri, PT Transportasi Jakarta, Perum Bulog, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Cahaya Indonesia, PT Aptella Solusi Teknologi, PT Rahadhyan Integrasi Nusantara, PT KMI Wire and Cable Tbk, PT Kota Minyak Internusa, PT PGAS Solution, PT Merdeka Copper Gold Tbk, dan PT INKA (Persero).
Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.
Selasa, 28 Juli 2026
Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.
Minggu, 19 Juli 2026
Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.
Sabtu, 18 Juli 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026