Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten

Jakarta — Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.

“Setiap negara memiliki perkembangan Kekayaan Intelektual (KI). Karena itu, kita harus terus bercermin pada negara–negara yang mengelola KI secara optimal,” ujar Hermansyah memulai sambutannya dalam penutupan rangkaian Evaluasi Kinerja 2025 pada Selasa, 9 Desember 2025 di Hotel JS Luwansa Jakarta. Menurutnya, pemanfaatan KI bisa menjadi jalan keluar dari jebakan middle-income trap, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi.

Tercatat hingga November 2025, DJKI berhasil menyelesaikan 335.110 permohonan KI, meningkat 15,23% dibanding tahun sebelumnya. Dari sisi pendapatan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tumbuh menjadi Rp 862 miliar, naik 4,48% dari 2024.

Di bidang penegakan hukum dan regulasi, DJKI menyelesaikan 65 perkara litigasi dan 14 non-litigasi, serta memerintahkan penutupan 777 situs pelanggaran KI lewat Kominfo. Sebagai upaya preventif, DJKI memberi sertifikasi “Pusat Belanja Berbasis KI” kepada 202 tenant di 33 provinsi, termasuk pusat perbelanjaan besar seperti Mangga Dua dan Mall Bassura.

Dalam hal edukasi dan pelayanan publik, program Mobile IP Clinic Serentak menjangkau 17.030 peserta, menghasilkan 1.846 permohonan KI. Sementara itu, 101 kegiatan sosialisasi dan edukasi menyasar 68.672 peserta di seluruh Indonesia.

Pada sisi regulasi, DJKI mendorong masuknya dua Rancangan Undang-Undang ke Prolegnas 2025–2029 yaitu RUU Desain Industri dan RUU Perubahan Ketiga atas UU Merek dan Indikasi Geografis. Ini dianggap penting untuk merespons kebutuhan industri kreatif nasional serta dinamika KI global.

Di tingkat internasional, DJKI juga aktif menunjukkan peran Indonesia. Proposal terkait instrumen hukum internasional pengelolaan royalti global di forum WIPO (SCCR) mendapat sambutan positif negara–negara anggota, bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola hak cipta global.

Pada penutupan EVKIN 2025, Hermansyah menyatakan penguatan kolaborasi luas mulai dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, hingga dunia usaha. Hal tersebut diperlukan agar potensi KI di seluruh lapisan masyarakat dapat terhubung menjadi kekuatan besar.

“Potensi KI ada di seluruh lapisan masyarakat, dari pemerintah daerah hingga perguruan tinggi. Semua ini dapat saling terhubung menjadi kekuatan besar untuk mendorong perkembangan KI  nasional,” ujarnya.

Ia juga melihat potensi besar dari gerakan Koperasi Merah Putih, yang menaungi puluhan ribu koperasi desa dan dinilai sangat berpeluang didaftarkan sebagai merek kolektif nasional.

“Jika dioptimalkan, koperasi dapat memperkuat ekonomi desa sekaligus meningkatkan jumlah pendaftaran KI secara signifikan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, menyampaikan apresiasi atas kinerja DJKI sepanjang 2025. Ia menekankan bahwa percepatan perubahan di era digital menuntut lembaga pemerintah untuk terus berinovasi dan menguatkan kolaborasi.

“Kesuksesan sebuah lembaga dapat dilihat dari kemampuannya berkolaborasi dengan para stakeholder. DJKI harus terus memperkuat sinergi ini,” ujarnya. Nico juga menyoroti peningkatan permohonan KI nasional sebesar 16,53% sebagai indikator meningkatnya kesadaran publik terhadap KI.

Sebagai penutup, Hermansyah resmi mengumumkan bahwa tahun 2026 ditetapkan sebagai Tahun Tematik Paten, melanjutkan keberhasilan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025. Fokus ini diarahkan untuk mempercepat penyelesaian permohonan paten, memperkuat ekosistem riset dan inovasi nasional, serta mendorong hilirisasi hasil invensi di Indonesia.

 



LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya