Klungkung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan Temu Wicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha di Bali, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan dan pelindungan KI secara optimal.
Dalam paparannya di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Hermansyah menegaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendukung keberlanjutan usaha, khususnya bagi UMKM yang berbasis kreativitas dan inovasi.
“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya untuk menjaga karya dari peniruan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun daya saing usaha. UMKM harus mulai melihat KI sebagai aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi,” ujar Hermansyah.
Pihaknya juga menambahkan bahwa sertifikat KI bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam mitigasi risiko usaha sekaligus peningkatan valuasi bisnis. Dengan memiliki KI terdaftar, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
“Selain memberikan kepastian hukum, KI yang terdaftar kini dapat dimanfaatkan sebagai agunan tambahan dalam mengakses pembiayaan. Ini menjadi peluang besar bagi UMKM untuk berkembang lebih cepat dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa DJKI terus mendorong kemudahan akses pelindungan KI melalui berbagai kebijakan, seperti tarif khusus bagi UMK, layanan pendaftaran daring melalui merek.dgip.go.id, hingga program fasilitasi pendaftaran gratis, bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. DJKI juga menghadirkan layanan Mobile Intellectual Property Clinic untuk memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat di berbagai daerah.
Senada dengan Hermansyah, dalam arahannya, Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Ia mengingatkan bahwa kekayaan intelektual Indonesia yang melimpah harus dijaga dengan sistem hukum yang kuat dan adil.
“Secara hukum harus ada kepastian dan keadilan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk dalam pelindungan kekayaan intelektual. Kalau tidak dilindungi, kekayaan kita bisa diambil pihak lain,” tegas Megawati.
Megawati juga menyoroti bahwa KI telah menjadi bagian dari rezim hukum internasional, sehingga diperlukan kecepatan dan ketepatan dalam mendaftarkan karya dan inovasi agar tidak diklaim pihak asing. Pihaknya mengajak para pelaku usaha untuk segera melindungi dan memanfaatkannya untuk meningkatkan perekonomian.
“Kekayaan intelektual kita ini sudah menjadi bagian dari hukum internasional. Artinya, siapa cepat dia dapat. Kalau tidak segera didaftarkan, bisa diambil oleh pihak lain. Karena itu, sosialisasi dan pelindungan KI harus dilakukan secara masif,” ujarnya.
Dalam forum Temu Wicara ini, berbagai permasalahan yang dihadapi UMKM terkait KI seperti rendahnya kesadaran pendaftaran hingga tantangan dalam pengelolaan usaha berbasis inovasi turut dibahas. Selain itu, forum ini juga memberikan pemahaman praktis kepada peserta mengenai langkah-langkah melindungi KI, mulai dari identifikasi jenis KI, proses pendaftaran, hingga strategi pemanfaatannya dalam pengembangan usaha.
Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha khususnya UMKM diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan KI sebagai aset jangka panjang. Dengan pelindungan yang tepat, karya dan inovasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi pelaku usaha di Bali dan Indonesia secara umum.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026
Rabu, 1 April 2026
Rabu, 1 April 2026
Selasa, 31 Maret 2026