Dari Tenun Hingga Tari, Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI Milik Bali

Klungkung - Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.

Dari 146 sertifikat dan surat pencatatan tersebut, Supratman menyerahkan sertifikat indikasi geografis Tenun Cepuk Tanglad dan Gula Dawan dari Klungkung, Ogoh-Ogoh sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Bali, hingga Jegog Jembrana serta Tari Sekar Jempiring dari Denpasar kepada kepala daerah di Provinsi Bali.

Acara penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri bersama jajaran pimpinan tinggi lainnya. Kehadiran para tokoh nasional ini menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual (KI) semakin diposisikan sebagai instrumen strategis dalam menjaga identitas budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.

Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menunjukkan tren peningkatan kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya pelindungan KI. Sepanjang tahun 2025 tercatat 10.692 permohonan KI, sementara pada kuartal pertama 2026 (Januari–Maret) jumlahnya telah mencapai 5.003 permohonan.

Supratman menekankan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Hal ini sekaligus mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

"Angka permohonan yang tinggi di Bali merupakan representasi dari tingginya kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan aset intelektual mereka. Kekayaan intelektual bukan sekadar soal administratif, tetapi juga menyangkut kedaulatan ekonomi dan budaya. Kami ingin setiap karya, baik motif tenun maupun inovasi teknologi, memiliki payung hukum yang kuat agar nilai ekonominya kembali kepada masyarakat," ujar Supratman.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa peningkatan jumlah permohonan KI ini menjadi momentum untuk terus memperluas literasi publik terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terus diperkuat melalui berbagai program sosialisasi dan kemitraan strategis.

"Selain meningkatkan kesadaran, kami juga terus berupaya menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat. Transformasi digital layanan KI dan penyederhanaan proses menjadi fokus kami, agar masyarakat dapat mengakses pelindungan kekayaan intelektual secara lebih inklusif," ujar Hermansyah.

Selain prosesi penyerahan sertifikat, Menteri Hukum juga meninjau pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual. Kolaborasi antara Kementerian Hukum, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat daya saing produk lokal di pasar global dengan dukungan pelindungan hukum yang jelas.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman serta Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah beserta jajaran pimpinan tinggi pratama. Kehadiran mereka menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem KI di tingkat daerah.

Melalui penyerahan sertifikat ini, masyarakat dan pelaku usaha di Bali diharapkan semakin terdorong untuk mencatatkan karya intelektualnya. Langkah tersebut menjadi penting tidak hanya untuk mencegah potensi pelanggaran, tetapi juga untuk meningkatkan nilai ekonomi produk kreatif secara berkelanjutan.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya