Tingkatkan Nilai Jual Produk Khas Indonesia Lewat Sertifikasi Indikasi Geografis

Jimbaran - Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengatakan Indonesia mempunyai banyak produk khas yang hanya dimiliki oleh satu daerah tertentu. Menurutnya, produk khas tersebut dapat  dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui sertifikasi indikasi geografis.

Indikasi geografis (IG) merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu dikarenakan faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.

Irma menyampaikan bahwa suatu produk dapat dilindungi IG-nya apabila memenuhi  tiga unsur penting yaitu memiliki reputasi, kualitas dan karakteristik.

“Selama reputasi, kualitas dan karakteristik masih ada dan tetap dipertahankan maka produk tersebut akan mendapat pelindungan indikasi geografis,” kata Irma.

Namun, menurutnya, tidak semua produk yang berasal dari faktor alam dan manusia ini akan mendapatkan pelindungan IG.

Irma kemudian menyarankan bagi produk yang memiliki kekhasan tertentu namun dinyatakan tidak dapat dijadikan IG terdaftar, maka opsinya adalah dengan mendaftarkan kekayaan intelektualnya melalui merek kolektif.

Adapun manfaat dari pelindungan IG ini diantaranya, memperkuat identitas produk

unggulan daerah melalui Label IG yang terdaftar dan terlindungi secara hukum; memberikan jaminan atas kualitas, karakteristik dan reputasi produk; perbaikan citra dan daya saing di pasar regional maupun global; serta meningkatan nilai tambah dan harga jual.

Lantas bagaimana produk IG yang sudah terdaftar dapat meningkatkan nilai jual?

Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis, Surip Mawardi menyebutkan enam hal yang perlu diperhatikan dalam membuat strategi peningkatan nilai jual produk IG.

Pertama, perlu adanya penguatan organisasi dan fungsi organisasi pemilik Indikasi Geografis atau biasa disebut Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG). 

“MPIG itu macam-macam, ada yang sudah kuat, ada yang setengah kuat, bahkan ada yang tidak aktif. Kalau MPIG-nya tidak aktif bagaimana mau menawarkan barang dan bagaimana bisa berproduksi,” ucap Surip.

Kedua, penerapan sistem mutu dan keterunutan produk IG. Artinya bagaimana MPIG dapat memberikan jaminan terhadap mutu baik, seperti tentang bagaimana mengolah produk IG dengan baik dan melakukan kontrol kualitas produk tersebut.

“Prinsip dasar dari IG ini adalah pelindungan mutu barang. Tidak ada IG tanpa karakter mutu dari barang itu,” kata Surip.  

Ketiga, produksi barang siap konsumsi di kawasan produksi. Keempat, diversifikasi dan perbaikan kemasan produk IG.

Surip menyampaikan produk IG juga perlu diversifikasi untuk memvariasikan produk yang akan dijual. Menurutnya, produk IG diversifikasi akan meningkatkan nilai jual.

“Contoh diversifikasi gula kelapa. Kalau gula batok, saya coba cari di marketplace harganya 28 ribu perkilo, tapi setelah diubah menjadi gula semut harganya meningkat menjadi 42 ribu per 200 gram,” terangnya.

Strategi selanjutnya dalam meningkatkan nilai jual produk IG adalah promosi produk IG dan memberikan layanan penjualan yang baik. Terakhir, membangun aliansi bisnis strategis dengan produsen produk IG lainnya atau Co-branding.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya