Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Ottawa - Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Kesepakatan ICA CEPA pertama kali dijalin pada 20 Juni 2021 dan sejak itu telah digelar tujuh putaran perundingan pada Maret dan Agustus 2022, Oktober dan Februari 2023, Mei dan Oktober 2023, serta Maret 2024.

Hubungan ekonomi antara kedua negara terjalin erat, dengan Indonesia menjadi mitra terkemuka Kanada di Asia Tenggara dalam hal kerjasama perdagangan. ICA CEPA berperan strategis dalam memperkuat kerja sama kekayaan intelektual di antara kedua negara.

Fokus utama perundingan kali ini adalah pembahasan isu-isu terkait paten, rahasia dagang, hak cipta, dan indikasi geografis.

"Pada hari pertama, berhasil dicapai kesepakatan terkait subyek paten, grace period, dan publikasi paten. Lalu, terkait rahasia dagang, masih terdapat pasal-pasal yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait pelindungan informasi rahasia yang berhubungan dengan pegawai pemerintah," terang Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon.

Yasmon melanjutkan, pada hari kedua perundingan membuahkan kesepakatan potensial untuk kerjasama yang lebih erat dalam melindungi kekayaan intelektual, terutama di sektor UMKM dan kekayaan intelektual komunal.

"Putaran ke-9 ICA CEPA dijadwalkan akan digelar pada bulan September 2024 dan direncanakan akan selesai pada tahun yang sama di Indonesia" ujarnya.

Sebagai informasi, delegasi Indonesia dari DJKI dipimpin oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon; Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Kerja Sama dan Edukasi Marchienda Werdany; Ketua Tim Kerja Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Lily Evelina Sitorus.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya