Jakarta - Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).
Dalam Hukum Internasional, IG merupakan suatu tanda dan indikasi yang selalu terkait dengan wilayah tertentu yang sebagian besar di antaranya dinamakan sesuai dengan nama geografis asalnya, seperti Parma, Manchego, Roquefort, dan lain sebagainya.
Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua, pada kegiatan Forum IG Nasional yang diselenggarakan di Hotel Shangri-la Jakarta pada Rabu, 13 Juni 2024, menjelaskan bahwa dalam hukum internasional terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu tanda dapat diakui sebagai IG.
“Agar suatu tanda dapat diakui sebagai IG, ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama tanda tersebut harus berhubungan dengan suatu barang. Kedua, harus berasal dari wilayah tertentu. Dan yang terakhir, harus mempunyai kualitas, reputasi, atau karakteristik lain yang secara jelas terkait dengan asal geografis barang tersebut,” jelas Kurniaman.
Dalam Hukum Internasional juga dijelaskan bahwa ada tiga model rezim pelindungan untuk IG, di antaranya sistem sui generis, merek kolektif dan merek sertifikasi, serta model pelindungan hukum lainnya yang berfokus pada praktik bisnis misalnya perlindungan konsumen, praktik persaingan curang, dan lainnya.
“Namun, perlu diperhatikan juga bahwa dalam Hukum Internasional IG dilindungi di berbagai negara dengan sistem regional melalui beragam pendekatan yang dikembangkan sesuai dengan tradisi hukum, kerangka kondisi sejarah, dan ekonomi tertentu,” ujar Kurniaman.
Pada kesempatan yang sama, Kurniaman juga menjelaskan mengenai sistem Hukum Nasional Pelindungan IG, mulai dari definisi, konsep, tujuan, manfaat, proses permohonan IG di Indonesia, sampai dengan pembinaan IG.
“Di tahun 2024 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang dalam hal ini Direktorat Merek dan IG, menargetkan terselesaikannya 33 permohonan IG dari berbagai provinsi di Indonesia. Selain itu, kami juga telah menyusun rencana aksi bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang mendukung target tersebut,” ucapnya.
Di sisi yang sama, Miftah Farid selaku Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer Kementerian Perdagangan juga menyampaikan pentingnya IG di Indonesia, khususnya di bidang ekspor. Dia menyampaikan bahwa IG dapat meningkatkan daya saing ekspor dikarenakan dengan reputasi dan kualitas yang dimiliki oleh produk atau barang IG, khususnya yang sudah terdaftar, membuat nilai atau value dari produk tersebut meningkat.
“Mungkin ada beberapa tantangan yang harus dilalui untuk lebih menguatkan peranan IG di Indonesia, di antaranya adalah peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya IG di dalam negeri dan branding serta promosi di dalam negeri dan luar negeri,” pungkas Miftah.
Sebagai tambahan, dalam kegiatan tersebut juga mengundang perwakilan dari European Commision Tamas Kiraly yang dalam paparannya menyampaikan mengenai peraturan terkait dengan Pelindungan IG untuk Kerajinan Tangan dan Produk Industri di Uni Eropa.
Tenun Ikat Amarasi, warisan budaya leluhur masyarakat Kabupaten Kupang, semakin dekat untuk mendapatkan pengakuan dan pelindungan hukum secara nasional. Pemerintah Kabupaten Kupang, melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Amarasi, tengah gencar mengupayakan pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk tenun khas daerah ini.
Selasa, 26 November 2024
Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), saat ini tengah berupaya dalam melakukan pelestarian warisan budaya melalui pendaftaran Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk produk Kain Tenun Buna Insana TTU. Tenun ini merupakan salah satu ikon budaya daerah.
Kamis, 21 November 2024
Pelindungan indikasi geografis (IG) merupakan hal yang sangat penting bagi para petani, di mana dengan mendaftarkan produk mereka sebagai IG dapat menambah nilai jual dari produk tersebut. Hal ini disampaikan oleh Yuslisar Ningsih selaku narasumber dalam kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 7 November 2024
Sabtu, 9 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024