Rempah Digadang-gadang Jadi Produk Indikasi Geografis Andalan Indonesia Masa Depan

Jakarta - Indonesia saat ini punya beragam produk Indikasi Geografis berupa kopi dari berbagai wilayah nusantara. Namun menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli, produk rempah-rempah akan menjadi indikasi geografis lain dari Indonesia yang bisa didorong di pasar internasional. 

"Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversity atau negara yang memiliki keanekaragaman hayati serta budaya yang melimpah. Jauh-jauh bangsa Eropa ke Indonesia untuk mencari rempah-rempah, sehingga mungkin produk-produk IG dari rempah-rempah ini cukup berpotensi untuk didorong untuk mendapatkan pelindungan IG," ujarnya. 

“Ditambah lagi momentum dari Kementerian terkait dan Kemenko Maritim dan Investasi sedang mempromosikan kuliner Indonesia ke luar negeri. Penggunaan rempah-rempah dari Indonesia pastinya akan sangat baik sekali untuk sarana promosi dan pengenalan ke dunia internasional,” lanjutnya.

Produk-produk rempah saat ini sudah mulai didaftarkan sebagai indikasi geografis di DJKI. Contohnya adalah Lada Putih Muntok, Cengkeh Minahasa, Pala Kepulauan Banda, hingga Kayumanis Koerintji. 

Saat ini, produk kopi menjadi raja indikasi geografis di Indonesia. Menurut Nofli, Indonesia merupakan negara yang memiliki kopi specialty dari Sabang sampai Merauke, dari kopi Arabika Gayo hingga Kopi Arabika Baliem Wamena dengan karakteristik citarasa dan khas yang berbeda-beda.

“IG Kopi yang terdaftar sebanyak 32 produk, dengan tren masyarakat dalam mengkonsumsi kopi dibarengi dengan lifestyle meminum kopi single origin sebagai salah menu pilihan,” imbuhnya. 

Salah satu kopi Indonesia, Kopi Gayo Arabika bahkan telah terdaftar di Uni Eropa untuk mendapat proteksi terhadap penyalahgunaan nama IG yang mungkin dipergunakan di luar negeri. Dengan begitu, produk IG Indonesia juga akan semakin terkenal.

Kendati demikian, dia mengatakan seluruh wilayah di Indonesia sebenarnya bisa mendaftarkan IG untuk pengembangan wilayah dan ekonomi. Pendaftaran IG bisa dimulai dengan membuat asosiasi yang terdiri dari seluruh rantai produksi hingga distribusi (produsen, pengolah hingga pembeli produk). 

Setelah itu, asosiasi dapat meminta rekomendasi pencatatan produk IG-nya ke kepala daerah dan/atau dinas terkait. Pendaftaran IG nantinya akan difasilitasi pemerintah daerah. 

Menurut Nofli, pendaftaran IG dilakukan untuk menjaga karakteristik, kualitas dan reputasi produk. Produk yang terdaftar IG akan selalu dijaga kualitasnya jika tidak ingin pencatatannya dicabut. 

"Jadi jika nanti ada perubahan karakteristik entah citarasa atau bentuknya, misalnya karena perubahan alam, maka IG-nya bisa dicabut. Namun bisa mendaftar lagi dengan karakteristik baru yang sudah berubah dan berciri khas itu," lanjutnya. 

Saat ini, ada 88 Indikasi Geografis asal nusantara yang sudah didaftarkan di DJKI. Pencatatan didominasi produk perkebunan/pertanian, kerajinan tangan, lalu diikuti perikanan dan kelautan. 

Selain itu, Indonesia dan Uni Eropa juga sedang membahas untuk pertukaran daftar pelindungan IG, masing-masing negara dalam kerangka IEU-CEPA, sehingga tidak lagi memerlukan pendaftaran single atau satu-satu ke negara Eropa.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya