Kopi Arabika Sembalun Lombok Diperiksa sebagai Produk Indikasi Geografis NTB

Lombok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, menyelenggarakan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Sembalun Lombok pada tanggal 29 April s.d. 3 Mei 2024. 

“Kopi Arabika Sembalun Lombok dibudidayakan masyarakat Sembalun, Nusa Tenggara Barat pada ketinggian kurang lebih 1.300 mdpl di lereng kaki Gunung Rinjani. Kopi Arabika Sembalun Lombok menjadi salah satu komoditas unggulan di wilayah tersebut dan daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara,” terang Tim Ahli Indikasi Geografis Idris.

Dia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mengunjungi beberapa kelompok tani yang berada di empat desa yang saat ini terdaftar sebagai anggota Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Sembalun Lombok (MPIG-KASL), yaitu Desa Sembalun, Desa Sembalun Lawang, Desa Sembalun Bumbung, dan Desa Sajang. Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari. 

Kegiatan ini diikuti oleh beberapa pihak terkait, yaitu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi beserta lima orang staf, Dinas Pertanian Kab. Lombok Timur, dan MPIG-KASL. 

“Dari hasil temuan yang dilakukan tim selama pemeriksaan di lapangan terdapat beberapa anggota MPIG-KASL sudah cukup ahli dalam melakukan Budidaya Kopi Arabika Sembalun Lombok, akan tetapi masih ada beberapa yang masih perlu pembinaan dalam melakukan budidaya, terutama terkait penerapan jarak tanam tanaman kopi,” lanjut Idris.

Idris menyarankan untuk dilakukan pengurangan tanaman agar produktivitasnya bisa lebih maksimal. Hal lainnya yang cukup menarik perhatian tim adalah adanya kelompok/koperasi dari Desa Sajang yang sudah menjual produknya ke Singapura secara rutin. Beberapa anggota MPIG-KASL juga sudah bisa menjelaskan proses pengolahan Kopi Arabika Sembalun Lombok dengan sangat baik kepada wisatawan,  khususnya wisatawan mancanegara.

Dalam evaluasi yang dilakukan di kantor UPT PP Kecamatan Sembalun, Tim Indikasi Geografis DJKI menyarankan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur untuk mengagendakan secara rutin pelatihan-pelatihan kepada anggota MPIG-KASL. Pelatihan bisa berupa budidaya tanaman kopi dan pelatihan proses pasca panen kopi. 

Tim Ahli IG juga menyarankan fasilitasi anggota yang saat ini sudah melakukan pembibitan Kopi Arabika Sembalun Lombok, untuk mengurus sertifikat sebagai penangkar benih yang legal dari wilayah tersebut.

Anggota MPIG-KASL berharap semoga setelah terdaftarnya Indikasi Geografis Kopi Arabika Sembalun Lombok, pelanggaran-pelanggaran dan penyalahgunaan hak, seperti penggunaan nama Kopi Arabika Sembalun Lombok yang dilakukan oleh banyak pihak yang tidak berhak saat ini bisa diminimalisir atau dicegah. 

Sebagai informasi, pemeriksaan Substantif dilakukan oleh dua personal Tim Ahli Indikasi Geografis yaitu Idris dan Syaiful, serta satu Anggota Tim Kelompok Kerja Indikasi Geografis.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya