Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Samarinda - Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit.

"Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri. Bahkan, masih ada yang mengklaim merek dalam pelindungan paten, padahal keduanya jelas berbeda," ujar Johany Siregar, Pemeriksa Paten Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ia menjelaskan bahwa secara umum, lingkup pelindungan paten itu berupa produk dan proses.

"Kalau produk itu bisa berupa komposisi, formula, bentuk sediaan. Sedangkan proses bisa berupa proses pembuatan dan metode pembuatan. Misalnya, untuk produk ekstrak tanaman, harus jelas sumber daya genetikanya dari mana karena varietas SDG itu beda. Jadi perlu ada data-data uji pra klinis," tuturnya.

Untuk itu, Johany bersama tim dari Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI memberikan asistensi langsung kepada para inventor yang membutuhkan pendampingan melalui kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Universitas Mulawarman, Samarinda, pada 16-17 Juli 2024.

Salah satu tips mudah untuk menulis draf permohonan paten adalah dengan menggunakan template yang ada pada laman dgip.go.id. Dari situ, inventor dapat menyesuaikan dengan data yang mereka punya.

Rosalin, Dosen di Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur, merasa sangat terbantu dengan adanya asistensi ini karena paten di kalangan akademisi terkenal sulit. Dengan adanya asistensi, dapat membuka wawasan dan memotivasi inventor untuk melindungi patennya.

"Produk paten yang ingin kami daftarkan adalah minuman jelly berbahan dasar tomat dan teh celup jahe merah untuk pelancar ASI. Adanya acara ini seperti membuka mata kami untuk menyadari bahwa pelindungan paten sangat diperlukan, terlebih untuk institusi pendidikan yang menghasilkan produk, sehingga produk kami tidak diadaptasi orang lain," terang Rosalin.

Sementara itu, Syamsidar Sutan, seorang dosen dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, melakukan konsultasi atas produk Sistem Pemantauan Debit Air Sungai Berbasis Putaran Kipas yang status permohonannya ditarik kembali.

"Melalui acara ini, kami mendapat tanggapan positif bahwa ajuan tersebut masih bisa dilanjutkan dengan melakukan permohonan peninjauan kembali. Sehingga ini merupakan kesempatan bagi kami untuk lebih serius dan memantau pengajuan permohonan kami," katanya.

Menurutnya, melalui POSS, ia merasa lebih dekat untuk berinteraksi terkait pengajuan permohonan paten. Mulai dari teknik penulisan judul invensi, bidang teknik, latar belakang, uraian singkat dan lengkap, serta cara memahami invensi untuk menyusun klaim, hingga beberapa permasalahan seputar pasca pengajuan.

Pada kesempatan ini, turut diserahkan sebanyak 50 sertifikat paten kepada para inventor. Penyerahan sertifikat ini bertujuan untuk mendorong semangat para inventor agar dapat terus berkarya dan meningkatkan paten dalam negeri.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya