Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat peningkatan pelindungan Indikasi Geografis hingga Oktober 2025, dengan total 51 permohonan yang berasal dari berbagai sektor. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 44 produk.
“Dengan terdaftarnya 51 produk ini, menambah daftar panjang indikasi geografis yang telah terlindungi, yakni lebih dari 200 produk terdaftar. Selain itu, di tahun ini juga sudah masuk 20 permohonan yang siap untuk diperiksa, ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 27 Oktober 2025.
Menurut Razilu, capaian positif ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan produk unggulan daerah untuk meningkatkan perekonomian. Indonesia sebagai negara megabiodiversitas kedua memiliki banyak potensi indikasi geografis yang dapat dimanfaatkan baik dari keanekaragaman hayatinya maupun kebudayaan.
“Indikasi Geografis bukan sekadar label hukum, tetapi simbol kualitas, reputasi, dan jaminan asal-usul yang harus dijaga bersama. DJKI terus mendorong kolaborasi daerah agar potensi indikasi geografis dapat segera didaftarkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian,” ujarnya.
Berdasarkan data DJKI, hingga Oktober 2025 terdapat 551 potensi Indikasi Geografis yang telah berhasil diidentifikasi, terdiri atas 492 potensi dari sektor kerajinan tangan dan industri lokal, dan 59 potensi dari sektor kelautan dan perikanan. Jumlah ini mencakup hampir seluruh provinsi di Indonesia, dengan Sumatera Utara sebagai wilayah terbesar, disusul oleh Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Razilu menekankan, menjelang akhir tahun 2025 ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan pendaftaran indikasi geografis. Pihaknya menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum agar memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan seperti, pemerintah daerah, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), serta kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
“Banyak potensi yang sebenarnya siap didaftarkan khususnya dari sektor kerajinan karena tidak membutuhkan uji laboratorium. Ini peluang besar untuk kita akselerasi,” terang Razilu.
Selain itu, DJKI juga mendorong seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum untuk fokus memberikan pendampingan teknis, dan mempublikasikan capaian-capaian daerahnya. Razilu menegaskan, pendekatan ini bukan hanya administratif, tetapi juga strategis dalam memperkuat ekonomi kreatif daerah.
Selain mendorong percepatan pendaftaran, DJKI juga memanfaatkan penetapan 58 Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di berbagai wilayah sepanjang tahun 2025 sebagai etalase penting untuk memperkenalkan produk indikasi geografis kepada publik dan investor lokal.
“KBKI selain menjadi inisiatif bagi masyarakat untuk terus mendorong aktivitas kreatif, juga merupakan bukti bahwa pemerintah dalam hal ini DJKI hadir di tengah masyarakat, menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Razilu.
“Di sisa dua bulan terakhir ini, mari kita kawal bersama pelindungan produk lokal unggulan melalui pendaftaran Indikasi Geografis. Setiap daerah punya potensi, tugas kita memastikan potensi itu terlindungi dan bernilai ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026
Deretan batang sagu tersusun rapi di bawah bangunan kayu sederhana. Setiap batang bukan hasil kerja semusim, melainkan buah kesabaran bertahun-tahun. Di Kepulauan Meranti, Riau, sagu tidak hadir sebagai pangan cepat saji, tetapi sebagai hasil dari proses panjang yang terus diulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sabtu, 7 Februari 2026
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Rabu, 31 Desember 2025