DJKI Toreh Capaian Manis Pelindungan Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat peningkatan pelindungan Indikasi Geografis hingga Oktober 2025, dengan total 51 permohonan yang berasal dari berbagai sektor. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 44 produk.

“Dengan terdaftarnya 51 produk ini, menambah daftar panjang indikasi geografis yang telah terlindungi, yakni lebih dari 200 produk terdaftar. Selain itu, di tahun ini juga sudah masuk 20 permohonan yang siap untuk diperiksa, ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 27 Oktober 2025.

Menurut Razilu, capaian positif ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan produk unggulan daerah untuk meningkatkan perekonomian. Indonesia sebagai negara megabiodiversitas kedua memiliki banyak potensi indikasi geografis yang dapat dimanfaatkan baik dari keanekaragaman hayatinya maupun kebudayaan.

“Indikasi Geografis bukan sekadar label hukum, tetapi simbol kualitas, reputasi, dan jaminan asal-usul yang harus dijaga bersama. DJKI terus mendorong kolaborasi daerah agar potensi indikasi geografis dapat segera didaftarkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian,” ujarnya.

Berdasarkan data DJKI, hingga Oktober 2025 terdapat 551 potensi Indikasi Geografis yang telah berhasil diidentifikasi, terdiri atas 492 potensi dari sektor kerajinan tangan dan industri lokal, dan 59 potensi dari sektor kelautan dan perikanan. Jumlah ini mencakup hampir seluruh provinsi di Indonesia, dengan Sumatera Utara sebagai wilayah terbesar, disusul oleh Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Razilu menekankan, menjelang akhir tahun 2025 ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan pendaftaran indikasi geografis. Pihaknya menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum agar memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan seperti, pemerintah daerah, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), serta kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). 

“Banyak potensi yang sebenarnya siap didaftarkan khususnya dari sektor kerajinan karena tidak membutuhkan uji laboratorium. Ini peluang besar untuk kita akselerasi,” terang Razilu.

Selain itu, DJKI juga mendorong seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum untuk fokus memberikan pendampingan teknis, dan mempublikasikan capaian-capaian daerahnya. Razilu menegaskan, pendekatan ini bukan hanya administratif, tetapi juga strategis dalam memperkuat ekonomi kreatif daerah.

Selain mendorong percepatan pendaftaran, DJKI juga memanfaatkan penetapan  58 Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di berbagai wilayah sepanjang tahun 2025 sebagai etalase penting untuk memperkenalkan produk indikasi geografis kepada publik dan investor lokal. 

“KBKI selain menjadi inisiatif bagi masyarakat untuk terus mendorong aktivitas kreatif, juga merupakan bukti bahwa pemerintah dalam hal ini DJKI hadir di tengah masyarakat, menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Razilu.

“Di sisa dua bulan terakhir ini, mari kita kawal bersama pelindungan produk lokal unggulan melalui pendaftaran Indikasi Geografis. Setiap daerah punya potensi, tugas kita memastikan potensi itu terlindungi dan bernilai ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Mengkal di Luar, Manis dan Lembut di Dalam. Kenalan Yuk dengan Sawo Sukatali

Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.

Minggu, 19 Juli 2026

Pengawasan Tiga Indikasi Geografis di Bali: Menjaga Warisan, Menguatkan Nilai Ekonomi Masyarakat

Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.

Sabtu, 18 Juli 2026

DJKI Percepat Inventarisasi KIK Kalimantan Barat

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mempercepat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya memperkuat pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Koordinasi Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa 14 Juni 2026.

Selasa, 14 Juli 2026

Selengkapnya