DJKI Periksa Nanas Madu Pemalang sebagai Produk Indikasi Geografis dari Jawa Tengah

Pemalang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (IG) menyelenggarakan Pemeriksaan Substantif Permohonan IG Nanas Madu Pemalang di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada tanggal 13 s.d. 16 Mei 2024.

“Nanas Madu Pemalang ini memiliki potensi ekonomi yang bagus, dalam satu hari dapat menghasilkan panen sebanyak ribuan ton yang dipasarkan di berbagai daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang bahkan sampai ke Pulau Bali,” terang Tim Ahli Indikasi Geografis Awang Maharijaya.

Awang menyampaikan, pemeriksaan substantif ini dilaksanakan di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah setelah menyelesaikan tahap publikasi yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen deskripsi dengan kondisi di lapangan secara nyata.

Menurut Awang, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Madu Pemalang dinilai cukup baik oleh Tim Ahli IG yang diterjunkan langsung di lapangan. Anggota petani Nanas Madu Pemalang sudah memiliki kartu anggota yang menjadi salah satu syarat terdaftarnya suatu produk IG. Selain itu, setiap anggota juga memiliki seragam yang dipakai pada kesempatan tertentu, hal ini jarang ditemukan pada MPIG di daerah lain.

Selain melaksanakan pemeriksaan substantif, Tim Ahli IG juga memberikan sosialisasi terkait pelindungan IG kepada para anggota MPIG Nanas Madu Pemalang serta berdiskusi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah penggunaan logo MPIG dan logo IG Nasional.

“Setelah terdaftar dan keluar sertifikat untuk Indikasi Geografis Nanas Madu Pemalang, nanti Bapak dan Ibu harus menggunakan logo MPIG Nanas Madu Pemalang dan logo IG Nasional pada kemasan dan label produk yang akan dipasarkan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” jelas Awang

“Selain itu, konsumen yang akan membeli produk Bapak dan Ibu juga yakin mereka membeli produk asli yang berasal dari Pemalang serta terjaga karakteristik dan kualitasnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang Prayitno mengeluhkan banyaknya daerah lain di Jawa Tengah yang mengakui Nanas Madu Pemalang merupakan hasil bumi dari daerahnya. Oleh sebab itu, pihaknya berharap proses pemeriksaan ini dapat berjalan dengan lancar.

“Kami berharap proses Pemeriksaan Substantif ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat di Pemalang ketika Nanas Madu Pemalang ini sudah terdaftar,” pungkas Prayitno.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya