Sejak tanggal dimulainya pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan membayar biaya, pengajuan keberatan harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman. Keberatan akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan.

Syarat:
1. Surat pengajuan keberatan (disertai dengan lampiran-lampiran yang diperlukan)
2. Salinan Berita Resmi Desain Industri
3. KTP Pemohon
4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui kuasa)