Permohonan pendaftaran desain industri diajukan secara online melalui www.desainindustri.dgip.go.id dengan melengkapi persyaratan dan membayar biaya yang ditentukan.
Permohonan harus memuat :
a) tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
b) nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain;
c) nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
d) nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e) nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali apabila permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
f) judul desain industri.
g) contoh gambar atau foto produk desain industri;
h) surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
i) surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya jika desain industri adalah milik pemohon atau milik pendesain;
j) surat pengalihan hak desain industri, jika pemohon atau pemegang hak berbeda dengan pendesain.
Masa pelindungan desain industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.
Data Dukung yang Diunggah :

- Gambar Desain Industri;
- Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
Data Dukung yang diunggah :

- Gambar Desain Industri;
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak dari Pendesain (wajib perorangan bukan badan hukum);
- Scan Kartu Identitas (bagi WNI);
- KITAP (bagi WNA)
- Rp 800.000 (satu desain)
- Rp 1.250.000 (set desain)
- Rp 500.000,00 (Umum)
- Rp 150.000,00 (UMKM, Litbang Pemerintah, Lembaga Pendidikan)
Pemohon dapat mengajukan permintaan status permohonan terhadap permohonan desain industri yang statusnya tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan undang-undang.

Syarat:
1. Surat permohonan pengecekan status permohonan

Biaya:
Tidak berbayar
- Rp 600.000,00 (Umum)
- Rp 200.000,00 (UMKM, Litbang Pemerintah, Lembaga Pendidikan)
Data Dukung yang diunggah :

- Gambar Desain Industri;
- Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan/Litbang Pemerintah;
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak dari Pendesain (wajib perorangan bukan badan hukum);
- Akta Pendirian Lembaga Pendidikan/Litbang Pemerintah atau SK Pengangkatan Rektor (untuk Lembaga Pendidikan)
Data Dukung yang diunggah :

- Gambar Desain Industri;
- Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak dari Pendesain;
- Surat Keterangan sebagai Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang merupakan binaan dari Kementerian Koperasi dan UKM atau Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perdagangan atau Dinas Koperasi dan UKM atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pihak yang telah mengajukan pendaftaran desain industri di Indonesia dapat mengajukan permohonan penerbitan surat bukti hak prioritas. Surat ini digunakan untuk mendapatkan hak prioritas, jika ingin mengajukan desain industri tersebut di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Paris. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan dari negara asal untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan.

Syarat:
1. Surat permohonan penerbitan surat bukti hak prioritas
2. Surat kuasa (jika diajukan melalui kuasa)
3. Bukti/tanda terima pengajuan permohonan awal desain industri
Jika pemohon mendapatkan surat pemberitahuan keberatan atas permohonannya, maka pemohon tersebut dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan

Syarat:
1. Surat sanggahan terhadap keberatan
2. Salinan surat pemberitahuan keberatan

Biaya:
Tidak berbayar
Permohonan perbaikan (update) data desain industri dilakukan untuk mengubah data desain industri yang sudah terdaftar (atas kesalahan pemohon)

Syarat:
1. Surat permohonan perbaikan data desain industri terdaftar
2. Bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri
3. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual)
4. Fotocopy Sertifikat Desain Industri
5. Dokumen lainnya
Rp 200.000,00 (UMKM, Litbang Pemerintah, Lembaga Penelitian)
Rp 1.000.000,00 (Umum - satu desain industri)
Rp 1.500.000,00 (Umum - satu kesatuan desain industri)
- Rp 300.000,00 (umum)
- Rp 100.000,00 (UMKM, litbang pemerintah, lembaga pendidikan)
Perbaikan data atas kesalahan Pemohon dapat diajukan sebelum permohonan didaftar.

Syarat :
1. Surat Pengantar

Cara mengajukan :
1. Buka Aplikasi SAKI
2. Pilih Pasca permohnan
3. Pilih Berbayar
4. Masukkan nomor permohonan
5. Pilih kode 25. Permohonan Perbaikan Data Permohonan Desain Industri atas kesalahan pemohon
6. Unggah surat pengantar dan dokumen kelengkapan
Terhadap permohonan yang ditolak berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya kepada Direktorat Jenderal.

Syarat:
1. Surat keberatan atas putusan penolakan
2. Surat kuasa  (jika diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual)