Hak atas desain industri dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat:
1. Surat permohonan pencatatan pengalihan hak desain industri
2. Bukti dokumen pengalihan hak yang mencakup pengalihan hak sebagian atau seluruhnya
3. Bukti pemilikan Desain Industri yang dialihkan haknya
4. Foto copy Sertifikat desain industri atau petikan resmi atau Salinan resmi
5. KTP
6. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
7. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
8. Dokumen Lainnya