Data Dukung yang Diunggah :

- Gambar Desain Industri;
- Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
Masa pelindungan desain industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.