Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia harus tetap tunduk pada prinsip pelindungan hak cipta dan tidak boleh menggeser posisi manusia sebagai pencipta utama karya. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil posisi yang seimbang antara mendorong inovasi teknologi dan menjaga hak ekonomi para kreator nasional.
Selasa, 26 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Semarang. Kegiatan yang berlangsung pada pada Senin, 25 Mei 2026 ini merupakan bagian dari Kunjungan Kerja Pansus DPR RI ke Provinsi Jawa Tengah untuk mendengarkan masukan dari masyarakat.
Senin, 25 Mei 2026
Perkembangan teknologi digital hingga munculnya desain berbasis kecerdasan artifisial (AI) menjadi salah satu perhatian pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri. Untuk menghimpun berbagai pandangan tersebut, DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Diskusi Publik RUU tentang Desain Industri dalam rangka kunjungan kerja DPR RI ke Jawa Timur.
Senin, 25 Mei 2026
Jakarta - Banyak hasil riset dan inovasi memiliki potensi besar untuk dikembangkan, masih banyak yang belum mendapatkan pelindungan hukum melalui paten. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya melindungi invensi sejak dini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Edukasi Kekayaan Intelektual Paten Tingkat Dasar Batch-2 pada Senin, 25 Mei 2026 di Gedung DJKI.
Senin, 25 Mei 2026
Dukungan internasional terhadap proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti digital terus menguat dalam Sidang Tetap Komite Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss. Sejumlah negara dan organisasi internasional mulai menyatakan dukungan eksplisit, sikap terbuka, hingga komitmen untuk melanjutkan diskusi substantif terhadap Elements Paper yang diusung Indonesia.
Senin, 25 Mei 2026
Talas Beneng Pandeglang kini makin dekat untuk mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual melalui status Indikasi Geografis, sebuah langkah strategis yang penting untuk melindungi identitas, kualitas, dan reputasi produk unggulan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pelindungannya juga menjadi instrumen untuk mencegah pemalsuan serta penyalahgunaan nama Talas Beneng yang dapat merugikan konsumen dan komunitas lokal.
Sabtu, 23 Mei 2026
Indonesia terus memperkuat diplomasi internasional terkait tata kelola royalti digital. Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan bilateral dalam rangkaian Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss, bersama negara-negara Group B, Uni Eropa (EU), dan Central European and Baltic States (CEBS). Indonesia menjelaskan arah pendekatan proposal Indonesia, khususnya terkait penguatan tata kelola data digital dan distribusi royalti di era digital.
Jumat, 22 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperkuat upaya perlindungan kekayaan intelektual (KI) di ruang digital melalui mekanisme rekomendasi penutupan akses terhadap situs yang diduga melanggar. Secara kumulatif, sepanjang tahun 2025 hingga 17 Mei 2026, DJKI telah merekomendasikan penutupan akses terhadap 1.004 situs bajakan sebagai bentuk komitmen menghadirkan kepastian hukum bagi pemegang hak dan menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Jumat, 22 Mei 2026
Deputy Director General (DDG) Copyright and Creative Industries World Intellectual Property Organization (WIPO), Sylvie Forbin, menyambut positif pendekatan Indonesia dalam memperkuat tata kelola data digital dan sistem distribusi royalti berbasis kekayaan intelektual. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di sela Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss.
Jumat, 22 Mei 2026
Jakarta – Pemerintah daerah (pemda) memiliki peran penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemanfaatan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan indikasi geografis menjadi langkah utama untuk memastikan potensi daerah terlindungi dan memiliki nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan.
Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan diplomasi internasional terkait tata kelola royalti musik digital global. Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan bilateral bersama kelompok regional CACEEC (Central Asian, Caucasus, and Eastern European Countries) di sela Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization.
Kamis, 21 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa dugaan tindak pidana merek melalui mekanisme mediasi antara pelapor dan terlapor terkait merek K2S WAHID+LUKISAN. Kesepakatan damai tersebut dicapai dalam rapat klarifikasi yang digelar di Ruang Rapat Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kamis, 21 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat edukasi, pemberdayaan, dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan PBNU. Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan pelindungan KI bagi pesantren, perguruan tinggi, hingga UMKM binaan PBNU agar mampu meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing masyarakat.
Kamis, 21 Mei 2026
Di balik kilau emas yang selama ini identik dengan perhiasan dan investasi, tersimpan potensi besar bagi dunia kesehatan. Bukan dalam bentuk batangan atau logam mulia biasa, melainkan dalam ukuran yang jauh lebih kecil hingga skala nanometer, emas justru menunjukkan kemampuan luar biasa sebagai material fungsional yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan medis dan kosmetik.
Kamis, 21 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021-2025) telah menyelesaikan 119 perkara tindak pidana KI yang didominasi oleh pelanggaran merek. Untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI), kini masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual secara lebih mudah, cepat, dan transparan melalui E-Pengaduan.
Kamis, 21 Mei 2026