Kupas Tuntas Seputar KI: Pendaftaran maupun Pencatatan Kini Semakin Gesit!

Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri forum diskusi publik yang diinisiasikan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) bersama Komunitas Wuamesu Indonesia pada 14 Mei 2025. Kegiatan yang terselenggara di Auditorium Gedung I FIB UI, Depok, Jawa Barat ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait Indikasi Geografis, serta membahas tantangan dan peluang dalam pengembangan produk di Indonesia, khususnya di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hadir sebagai pembicara utama pada forum bertajuk "Kekayaan Tradisi dalam Pelindungan Hukum: Indikasi Geografis, Wastra, dan Masyarakat Adat: Sinergi Pelestarian dan Pemberdayaan" tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu tidak hanya memberikan pemaparan materi seputar KI, Ia juga membuka ruang diskusi bagi para peserta yang hadir.

Hal menarik terjadi pada sesi tanya jawab yang interaktif, dimana seorang peserta melontarkan pertanyaan krusial mengenai proses pendaftaran KI, pertanyaan tersebut dilatarbelakangi sebuah anggapan yang kerap muncul di benak masyarakat perihal birokrasi yang panjang dan rumit pada pelayanan pemerintahan.

Merespons pertanyaan tersebut, Razilu dengan sigap memberikan klarifikasi dan membantah persepsi negatif tersebut. Ia menegaskan bahwa DJKI telah melakukan transformasi signifikan dalam mempercepat layanan permohonan maupun pencatatan KI.

"Kami di DJKI terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik dan secepat mungkin. Dulu, perlu waktu berbulan-bulan untuk mencatatkan hak cipta, tapi sekarang, prosesnya bahkan tidak lebih dari sepuluh menit," ujar Razilu.

Lebih lanjut, Razilu memaparkan berbagai prestasi DJKI dalam memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan seperti Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP Merek) serta yang terbaru yaitu proses penyelesaian proses permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan. Berbagai terobosan ini merupakan wujud komitmen DJKI demi mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia dengan memberikan kemudahan dalam pelindungan aset KI.

Selain isu pendaftaran, forum diskusi juga menyoroti tentang bagaimana potensi Indikasi Geografis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Pertanyaan kedua dari audiens mengarah pada tips dan strategi agar suatu Indikasi Geografis dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi para anggotanya.

Menanggapi hal tersebut, Razilu menggarisbawahi hal paling mendasar sekaligus krusial dari kesuksesan sebuah produk Indikasi Geografis yaitu terjaganya kualitas produk secara konsisten sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Dan yang tak kalah penting, adalah kolaborasi yang solid antar anggota sebagai pemilik Indikasi Geografis," pungkas Razilu.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ikuti Lokakarya Virtual APEC Terkait Pembiayaan Berbasis KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengikuti ABAC-APEC IPEG Virtual Workshop bertajuk “Implementing ABAC’s IP Finance Initiative” yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025 secara daring. Lokakarya yang diinisiasi oleh APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation) ini membahas pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai jaminan pembiayaan bagi UMKM, serta memperkenalkan metodologi penilaian KI dan standar penilaian global. Kegiatan ini diharapkan akan menambah pemahaman lebih mendalam tentang lanskap keuangan KI yang terus berkembang sehingga dapat memperkuat ekosistem pembiayaan inovatif berbasis KI.

Rabu, 14 Mei 2025

Kementerian Hukum RI Teken MoU Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 20 Kementerian dan Lembaga Negara di Graha Pengayoman Jakarta, Rabu 14 Mei 2025. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung percepatan terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

Rabu, 14 Mei 2025

DJKI dan Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Perkuat Kolaborasi Pelindungan dan Pemanfaatan KI di Sektor Ekraf

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak pada 14 Mei 2025 di Kantor DJKI, Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum dengan sejumlah kementerian/lembaga yang berlangsung sebelumnya.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya