Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak pada 14 Mei 2025 di Kantor DJKI, Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum dengan sejumlah kementerian/lembaga yang berlangsung sebelumnya.
Perjanjian kerja sama ini membuktikan komitmen kuat antar institusi dalam mempercepat integrasi dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utama pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, menyampaikan bahwa kolaborasi ini adalah hal yang strategis dan fundamental dalam membangun ekosistem ekraf yang berkelanjutan.
“Ekraf dan KI tidak bisa dipisahkan. KI adalah landasan hukum dan nilai tambah utama dari pelaku Ekraf,” ujar Razilu.
Razilu mengungkapkan bahwa fokus awal dalam PKS ini adalah adanya fasilitasi dan pertukaran data dari DJKI kepada Kemenekraf. Data tersebut nantinya akan diklaster berdasarkan 17 subsektor ekraf demi mendukung pengambilan kebijakan dan fasilitasi yang lebih tepat sasaran oleh Kemenekraf.
“Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada fasilitasi data, tetapi dapat dikembangkan dalam bentuk pendampingan pendaftaran, pelatihan komersialisasi KI, serta dukungan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI di sektor kreatif,” lanjut Razilu.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh DJKI terhadap penguatan ekosistem ekraf nasional.
“Dengan ditandatanganinya MoU ini, semakin memudahkan kami dalam memberikan akselerasi bisnis bagi para pelaku kreatif untuk ‘Go International’,” ucap Cecep.
Pada kesempatan yang sama, Cecep juga memaparkan pentingnya pemetaan dan analisis data KI yang dimiliki oleh pelaku ekonomi kreatif.
“Tercatat, dari total 26,4 juta pelaku kreatif hanya tiga juta yang sudah mendaftarkan KI-nya. Ini adalah celah besar yang harus dijembatani bersama. Melalui MoU ini, kita bisa memilah data berdasarkan subsektor seperti kuliner, fashion, hingga aplikasi untuk menentukan intervensi yang tepat,” pungkasnya.
Sebagai penutup, kedua belah pihak menegaskan bahwa sinergi ini akan terus diperkuat agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen kreativitas global, tetapi juga produsen yang berdaya saing tinggi berbasis kekayaan intelektual yang dilindungi dan dimanfaatkan secara maksimal. (CRZ/IWM)
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengikuti ABAC-APEC IPEG Virtual Workshop bertajuk “Implementing ABAC’s IP Finance Initiative” yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025 secara daring. Lokakarya yang diinisiasi oleh APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation) ini membahas pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai jaminan pembiayaan bagi UMKM, serta memperkenalkan metodologi penilaian KI dan standar penilaian global. Kegiatan ini diharapkan akan menambah pemahaman lebih mendalam tentang lanskap keuangan KI yang terus berkembang sehingga dapat memperkuat ekosistem pembiayaan inovatif berbasis KI.
Rabu, 14 Mei 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 20 Kementerian dan Lembaga Negara di Graha Pengayoman Jakarta, Rabu 14 Mei 2025. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung percepatan terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
Rabu, 14 Mei 2025
Tren permohonan paten dalam negeri menunjukkan arah positif memasuki kuartal kedua 2025. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat, sejak 2015 hingga April tahun ini, jumlah permohonan paten domestik tumbuh rata-rata 14,7 persen per tahun. Pada 2024, permohonan mencapai 6.757, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Senin, 12 Mei 2025
Rabu, 14 Mei 2025
Rabu, 14 Mei 2025
Rabu, 14 Mei 2025