Sosialisasikan PP No. 56 Tahun 2021, DJKI Gelar Konsultasi Teknis

Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan Konsultasi Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Hotel Vasa, Surabaya pada Kamis, (23/9/2021).

Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Syarifuddin menegaskan bahwa dengan peraturan ini DJKI sebagai instansi terkait terus berupaya untuk memberikan pelindungan hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta serta pemegang hak terkait.

“Di kesempatan ini saya menegaskan bahwa DJKI, terus berupaya untuk terus memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait terhadap hak ekonominya,” tegas Syarifuddin.

Dalam paparannya, Yurod Saleh, Ketua LMKN menjelaskan latar belakang mengapa PP nomor 56 Tahun 2021 harus dirumuskan serta kewenangan-kewenangan LMKN. 

Selain untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik, PP no. 56 juga bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik yang dilaksanakan oleh LMKN.

Di sisi lain, Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menambahkan paparan terkait Perlindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Hak Cipta, salah satunya menjelaskan tentang aspek pidana di bidang hak cipta.

“Aspek pidana pada pelindungan hak cipta dan penegakan hak cipta yaitu berdasarkan pasal 113 dan pasal 119 ayat 2 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Anom.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman terhadap PP nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Musik Hak Cipta Lagu dan/atau Musik lebih meningkat dan merata, sehingga fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik yang dilaksanakan oleh LMKN lebih optimal.

Seperti kita ketahui bersama, pada 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya