Majelis Banding Paten Umumkan Putusan: Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Morinaga Milk Industry CO., LTD. dan PARATEK PHARMACEUTICALS, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 17 April 2025. 

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 11/KBP/IV/2024 dari paten nomor IDP000092714 dengan judul Invensi Metode untuk Memproduksi Larutan Berair yang Mengandung Laktoferin atas Klaim 8 dengan menambahkan kata “kurang” pada frasa, “... konsentrasi garam yaitu 5 mM atau” menjadi “... konsentrasi garam yaitu 5 mM atau kurang”;.

Syafrizal menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, that is 5 mM or less” pada Klaim 8 Paten Amerika dengan  nomor US 11470858 B2 yang menjadi klaim acuan tetapi belum diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi Nomor Registrasi 11/KBP/IV/2024 dari Paten Nomor IDP000092714  yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” sambung Syafrizal.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Dian Nurfitri, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan memutuskan menolak 1.     Klaim 1 sampai dengan Klaim 17 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 13/KBP/VII/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201808397 dengan judul Metode untuk Pengobatan dan Pencegahan Infeksi C. difficile;

“Majelis menilai klaim 1 adalah suatu klaim komposisi farmasi yang mengandung senyawa yang memiliki rumus struktur : (senyawa omadasiklin) dan Klaim 2-17 dinilai merupakan klaim turunan dari Klaim 1,” ucap Dian.

Kemudian Dian menyampaikan bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 17 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 13/KBP/VII/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201808397 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Banjir Atensi di IFBC Expo Bandung: Permudah Akses KI untuk Pelaku Usaha

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan komitmen penuhnya dalam mendukung ekosistem wirausaha di Indonesia. Melalui Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 18 Juli 2025 di Gedung Graha Manggala Siliwangi, Bandung ini, DJKI berpartisipasi aktif menghadirkan stan layanan informasi, konsultasi dan asistensi terkait kekayaan intelektual (KI).

Sabtu, 19 Juli 2025

DJKI Kembali Gandeng WIPO Susun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual Dukung Indonesia Emas 2045

Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

DJKI dan Bareskrim POLRI Bahas Finalisasi PKS Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

Selengkapnya