Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020.
Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa pelindungan KI merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan iklim investasi di Indonesia.
“Pelindungan KI tidak hanya berhenti pada pendaftaran dan pengakuan. Pelindungan tersebut harus diperkuat melalui sistem penegakan hukum yang kuat, efektif, dan adil sehingga tidak menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pemilik yang sah,” ungkap Arie.
Dalam memperkuat pelindungan tersebut, DJKI menginisiasi pembentukan Intellectual Property (IP) Task Force melalui Direktorat Penegakan Hukum yang merupakan wadah koordinasi terpadu antar instansi pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI di seluruh Indonesia.
IP Task Force melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya DJKI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
“Ia juga mengakui bahwa tantangan penegakan hukum KI tidak dapat diatasi secara terpisah. Itulah sebabnya pentingnya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Denmark ini agar memperkuat kapasitas aparat penegak hukum di kancah nasional hingga internasional,” pungkas Arie.
Oleh karena itu, DJKI menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DKPTO dalam menyelenggarakan lokakarya ini sebagai wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik-praktik terbaik di bidang penegakan hukum KI.
“Kolaborasi antara DJKI dan DKPTO tidak hanya memperluas wawasan teknis, tetapi juga memperkuat jaringan global untuk mencegah, menuntut, dan menyelesaikan pelanggaran KI yang kian berkembang. Praktik-praktik terbaik yang dibagikan dalam lokakarya ini menjadi sumber pembelajaran penting bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya,” tutup Arie. (SGT/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.
Senin, 21 April 2025
Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.
Senin, 21 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.
Senin, 21 April 2025