KUMHAM PR SUMMIT 2021: Langkah Menghadapi Krisis Humas

Jakarta - Dalam membangun dan menjaga citra positif, humas institusi harus mengetahui langkah yang tepat dalam menghadapi kondisi krisis. Pendiri sekolah public speaking Sepikul Indonesia, Iman  Sjafei membagikan tahapan yang perlu diambil saat mengalami krisis. 

Pertama-tama, Iman  mengatakan humas perlu mengidentifikasi masalah yang menempatkan instansi dalam masalah. Humas harus mendalami sumber masalah, kronologi kejadian secara lengkap dan mengetahui statement asli dari pihak-pihak yang terlibat.

Yang kedua, Iman mengatakan humas perlu mengidentifikasi ‘kerusakan’ yang disebabkan oleh masalah. Tingkat kerusakan sangat menentukan sikap dan narasi yang akan disampaikan pada publik. 

“Kita juga harus mengetahui siapa ‘lawan’ dari krisis yang sedang kita hadapi karena selalu ada yang bersemangat menjadi ‘kompor meleduk’ dalam krisis yang kita hadapi,” tambah Iman.

Dalam menghadapi krisis, humas Kementerian Hukum dan HAM juga harus mampu bersikap fleksibel, harus mampu melihat perkembangan dan siap melakukan improvisasi. Ketika menghadapi krisis, humas perlu mencari narasi berdasarkan rasionalitas, tidak perlu memaksakan jika tidak ada alasan rasional, dan perlu bisa mengemas narasi secara positif dan kreatif.

“Tapi tolong ya jangan konfrontatif karena justru hal itu bisa membuat citra kita semakin buruk,” ujar Iman.

Iman  juga mengatakan bahwa jika ‘kerusakan’ yang mendera sebuah instansi terlalu fatal, maka tidak ada salahnya meminta maaf. Instansi juga harus menyampaikan upaya agar kesalahan yang sama tidak akan terjadi lagi. Selain itu, kerusakan yang parah juga bisa disiasati dengan membuat isu lain. 

“Saya bagikan tips menangani keadaan sulit yaitu, lakukan manajemen krisis sebelum ada krisis dengan cara konsisten membuat pemberitaan positif,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya