Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI bersama Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) mendalami fungsionalitas terbaru sistem internasional guna menyelaraskan standar domestik dengan transformasi digital global. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada 28 Januari 2026.
Pertemuan bertajuk Online eMadrid Training tersebut diselenggarakan oleh DJKI bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO). Agenda ini membedah penggunaan platform eMadrid sebagai instrumen utama dalam pendaftaran merek lintas negara di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Marchienda Werdany dalam sambutannya mengatakan bahwa transformasi digital dalam sistem kekayaan intelektual (KI) global menjadikan platform eMadrid sebagai instrumen krusial. Penguasaan fitur digital tersebut diharapkan mampu menyederhanakan proses pengelolaan aset merek di masa depan.
“Momentum ini dapat kita gunakan untuk mendalami seluruh fitur digital yang ada, sehingga proses pendaftaran dan pengelolaan portofolio merek ke depan menjadi lebih sederhana dan optimal. Semoga ilmu ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan sistem KI nasional,” ujar Marchienda.
Dalam pelatihan tersebut, Aida Lumbreras Higuera selaku Young Expert pada Madrid Information and Promotion Division WIPO, memberikan panduan komprehensif mengenai prosedur penggunaan sistem terpadu. Para peserta dibekali pemahaman mengenai alur kerja digital guna memastikan tahapan administrasi berjalan sesuai standar global.
Melalui upaya harmonisasi ini, DJKI optimistis penguasaan instrumen tersebut akan memperkuat kualitas pelindungan KI Indonesia. Transformasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan sistem KI nasional melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Rabu, 28 Januari 2026
Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.
Selasa, 27 Januari 2026