Ilustrasi melakukan permohonan pasca pencatatan hak cipta
Jakarta — Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.
Pencatatan hak cipta berfungsi sebagai alat bukti awal atas kepemilikan suatu karya. Meskipun hak cipta lahir secara otomatis sejak karya diwujudkan, pencatatan di DJKI memberikan kepastian administratif yang sangat dibutuhkan, terutama ketika terjadi sengketa atau pemanfaatan karya secara komersial.
“Oleh karena itu, keakuratan data pencatatan menjadi aspek krusial dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Agung kemudian menjelaskan bahwa perubahan data pencatatan hak cipta dapat diajukan apabila terdapat kesalahan penulisan nama pencipta, judul ciptaan, data pemegang hak cipta, maupun informasi administratif lainnya. Agung menekankan bahwa pembaruan data ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan pelindungan hukum yang berkeadilan bagi para pencipta. Data yang benar dan mutakhir akan memudahkan pencipta dalam membuktikan hak moral dan hak ekonomi atas karyanya, termasuk ketika karya tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Pemohon tidak perlu khawatir apabila setelah pencatatan ditemukan kekeliruan. DJKI menyediakan mekanisme perbaikan data agar pencatatan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya,” sambung Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan permohonan perubahan data pencatatan hak cipta dapat diajukan secara daring melalui akun permohonan pencatatan hak cipta di hakcipta.dgip.go.id . Pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menjelaskan bagian data yang akan diperbaiki, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mekanisme ini dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat, termasuk kreator pemula.
Pembaruan data pencatatan juga menjadi penting ketika terjadi peralihan hak, perubahan identitas pemegang hak cipta, atau penyesuaian informasi administratif lainnya. Tanpa pembaruan data, potensi sengketa di kemudian hari dapat meningkat dan justru merugikan pencipta maupun pihak yang memanfaatkan karya secara sah.
Melalui layanan ini, DJKI mendorong masyarakat untuk tidak hanya mencatatkan hak cipta, tetapi juga aktif memastikan bahwa data yang tercatat benar dan sesuai perkembangan. Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga nilai ekonomi dan integritas karya cipta.
Dengan adanya mekanisme perubahan dan pembaruan data pencatatan hak cipta, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Pencipta diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini secara bertanggung jawab, agar hak cipta yang dimiliki benar-benar terlindungi dan dapat memberikan manfaat jangka panjang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026