Jakarta — Celah peredaran barang palsu di platform belanja daring kini dipersempit melalui penyelarasan prosedur penutupan konten (takedown) yang lebih tegas dan terukur. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mulai mengonsolidasikan implementasi Permenkum Nomor 47 Tahun 2025 dengan merangkul para pelaku usaha e-commerce.
Langkah ini dilakukan guna menjamin pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efektif di ruang digital. Upaya tersebut dipertegas dalam sebuah pertemuan yang digelar pada 4 Februari 2026 di Ruang Rapat Direktorat Penegakan Hukum, Jakarta, yang melibatkan berbagai platform besar seperti Blibli, Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga IDEA dan DANA Group.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi, menekankan bahwa fokus utama aturan ini adalah memitigasi kerugian ekonomi pemegang hak secara sistemik. Mekanisme baru ini memposisikan DJKI sebagai pemberi rekomendasi penutupan akun atau situs yang terbukti melanggar.
Penetapan rekomendasi dilakukan berdasarkan hasil validasi legal standing serta verifikasi objek yang melibatkan tenaga ahli. Hal ini bertujuan agar setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar pembuktian yang akuntabel sebelum akhirnya dieksekusi oleh pihak platform.
"Proses penegakan hukum dilakukan melalui validasi legal standing dan verifikasi e-commerce terdampak dengan pendampingan ahli. Kami juga meminta penunjukan PIC dari setiap platform untuk mempercepat mekanisme pengaduan dan penindakan," ujar Arie.
Merespons paparan otoritas, para pengelola platform menyampaikan berbagai perspektif mengenai dinamika teknis di lapangan, terutama terkait durasi proses eksekusi. Pihak platform menegaskan bahwa setiap surat perintah resmi akan diprioritaskan, namun diperlukan standarisasi format agar penanganan konten mendesak dapat rampung dalam hitungan jam.
Diskusi ini juga memunculkan usulan strategis mengenai integrasi sistem antara portal pengaduan internal platform dengan basis data di DJKI. Langkah ini diyakini mampu memangkas birokrasi dan menciptakan pengawasan yang lebih transparan.
Selain aspek integrasi, para peserta mendorong adanya mekanisme banding bagi penjual sebagai bentuk check and balance dalam proses penindakan. Sinergi antara regulasi pemerintah dan kebijakan internal platform ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pasar digital yang aman sekaligus terpercaya bagi masyarakat luas.
Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.
Selasa, 28 Juli 2026
Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.
Minggu, 19 Juli 2026
Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.
Sabtu, 18 Juli 2026