Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tersebut mempertahankan putusan pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto yang menjadi objek sengketa.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. DJKI akan menindaklanjuti pembatalan sesuai amar putusan dan prosedur administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dalam menjalankan fungsi administrasi kekayaan intelektual, DJKI berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan amar putusan pengadilan, tanpa mengambil alih kewenangan pengadilan dalam memeriksa pokok sengketa,” jelas Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Perkara ini bermula dari gugatan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terhadap Fazlie Hasniel Sugiharto di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan memerintahkan pembatalan tiga pendaftaran merek bernomor IDM000565819, IDM001197078, dan IDM001180838. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tanggal 25 September 2025. Pada tingkat peninjauan kembali, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan pihak tergugat.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk menindaklanjuti pencoretan dan/atau pembatalan ketiga pendaftaran merek. DJKI juga menjelaskan bahwa proses perkara perdata mengenai pembatalan merek dan proses pidana atas dugaan tindak pidana di bidang merek memiliki objek, tujuan, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Dengan demikian, keberadaan proses pidana tidak dengan sendirinya menunda pelaksanaan putusan pembatalan merek yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindak lanjut administratif tetap mengacu pada persyaratan dalam Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yakni penerimaan salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri dan pengumuman pembatalan dalam Berita Resmi Merek.
Kasus Kutus-Kutus sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha mengenai pentingnya memahami prinsip pendaftaran merek di Indonesia. Sistem hukum merek Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu hak atas merek pada prinsipnya diperoleh setelah merek terdaftar. Ketentuan ini tercermin dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
Meski demikian, prinsip first to file bukan berarti setiap pendaftaran otomatis terlindungi dari gugatan. Undang-undang juga mengatur persyaratan iktikad baik dalam proses pendaftaran. Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan bahwa permohonan ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Sementara itu, terhadap merek yang sudah terdaftar, Pasal 76 membuka mekanisme gugatan pembatalan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama juga mengatur bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan kategori kepentingan umum yang disebutkan dalam pasal tersebut. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendaftaran merek bukan perlindungan mutlak apabila kemudian terdapat dasar hukum untuk membatalkannya.
Dalam sengketa Kutus-Kutus, riwayat penggunaan merek dan penilaian pengadilan terhadap iktikad para pihak menjadi bagian penting dalam perkara. Pemberitaan mengenai putusan peninjauan kembali menyebut Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama merek yang disengketakan. Namun, penilaian mengenai kepemilikan dan iktikad tidak baik dalam perkara ini harus tetap merujuk pada pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan.
“Pelaku usaha perlu memahami bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum atas identitas produknya. Pada saat yang sama, proses pendaftaran harus dilakukan dengan iktikad baik. Apabila terdapat sengketa, mekanisme hukum telah tersedia untuk menguji keabsahan pendaftaran tersebut,” terang Hermansyah.
DJKI mengimbau pelaku usaha untuk melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan, memastikan tanda yang digunakan tidak melanggar hak pihak lain, serta mengurus pendaftaran sejak awal pengembangan usaha. Langkah tersebut dapat membantu mengurangi risiko sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi pengembangan merek dalam jangka panjang.
Melalui penanganan administrasi merek yang sesuai ketentuan, DJKI menjalankan perannya dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual sekaligus menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai kewenangannya. Kasus ini menegaskan bahwa pelindungan merek tidak hanya berkaitan dengan pencatatan hak, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan atas hak pihak lain.
Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.
Selasa, 28 Juli 2026
Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.
Minggu, 19 Juli 2026
Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.
Sabtu, 18 Juli 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026