DJKI dan Gekrafs Jalin Kerja Sama Bidang Ekonomi Kreatif

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menandatangani perjanjian kerja sama dengan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Bidang Ekonomi Kreatif dalam kegiatan luncheon puncak perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) 2026 di Sampoerna Strategic Square, Jakarta, 24 Oktober 2026.

Ketika diwawancarai pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelindungan KI bagi pelaku ekonomi kreatif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Jangkauan tersebut juga diharapkan mencakup jaringan Gekrafs di luar negeri.

“Kita harapkan dengan penandatanganan kesepakatan ini, work plan kita, kerja sama kita dapat menggerakkan ekonomi kreatif sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi,” ujar Hermansyah.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyebarluasan informasi, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual (KI), serta pendampingan pencatatan dan pendaftaran KI bagi pelaku ekonomi kreatif. Kedua pihak juga akan bekerja sama dalam promosi produk berbasis KI, pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penegakan hukum terkait karya ekonomi kreatif.

Hermansyah turut menyoroti pentingnya pendaftaran dan pelindungan KI agar produk ekonomi kreatif memiliki pelindungan sesuai dengan jenis kekayaan intelektualnya.

“Selain mendorong inovasi, rezim kekayaan intelektual mendorong produk-produk ekonomi kreatif dilakukan pendaftaran, diregistrasi, dan diproteksi dalam hal kekayaan intelektualnya,” kata Hermansyah.

Melalui kerja sama ini, DJKI dan Gekrafs bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku ekonomi kreatif mengenai KI agar pemanfaatannya dapat dioptimalkan. Pelaku kreatif perlu mengenali jenis KI yang sesuai dengan karyanya, seperti hak cipta untuk karya kreatif, merek untuk identitas usaha, dan desain industri untuk tampilan produk yang memenuhi persyaratan pelindungan.

Pelindungan KI menjadi langkah penting untuk menjaga karya dan identitas usaha dari penggunaan tanpa hak. Dengan memahami mekanisme pencatatan atau pendaftaran yang sesuai, pelaku ekonomi kreatif dapat menjaga aset intelektualnya sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya untuk mendukung kegiatan usaha.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Merek Terdaftar, Kopi Malotong Sukses Tembus Pasar Global

Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.

Selasa, 28 Juli 2026

Mengkal di Luar, Manis dan Lembut di Dalam. Kenalan Yuk dengan Sawo Sukatali

Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.

Minggu, 19 Juli 2026

Pengawasan Tiga Indikasi Geografis di Bali: Menjaga Warisan, Menguatkan Nilai Ekonomi Masyarakat

Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.

Sabtu, 18 Juli 2026

Selengkapnya