DJKI Gelar Konsinyasi Terkait Rumah Isoman Kemenkumham

Bogor - Persiapan Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Tangerang untuk dijadikan rumah isolasi mandiri (isoman) terus dilakukan dengan baik agar dapat memberikan hasil yang maksimal. Oleh karena itu DJKI menggelar Konsinyasi Rumah Isoman Terkonsentrasi Kemenkumham selama 6 (enam) hari terhitung sejak tanggal 19 s.d. 24 September 2021 di Hotel Harris Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dibuka oleh Chairani Idha selaku Sekretaris DJKI ini memiliki tujuan untuk menjalankan salah satu tahapan pengadaan dalam keadaan darurat untuk melakukan reviu kewajaran harga sebelum dibuatnya kontrak dengan penyedia dan dilakukan proses pembayaran.

“Pembangunan rumah isoman ini merupakan amanah dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) akibat adanya ledakan kasus pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kemenkumham pada bulan Juli 2021,” ujar Idha.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Budi sebagai Inspektur Wilayah V Kemenkumham, Idha menegaskan bahwa transparan dan terukur merupakan kunci agar segala strategi persiapan peralihan fungsi Gedung DJKI Tangerang menjadi Rumah Isoman dapat segera terealisasi serta diperlukan pengawasan secara penuh dari berbagai aspek agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Strategi yang dapat dilakukan dalam pengadaan di keadaan darurat, yaitu melakukan mitigasi risiko yang memperhatikan regulasi, justifikasi dan data dukung/ dokumen pendukung,” ujar Budi. 

Budi juga menjelaskan bahwa penyedia barang dan jasa diwajibkan memberikan bukti kewajaran harga dari harga yang ditawarkan kepada DJKI, di mana data tersebut akan diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menilai kewajaran dari harga. Bukti kewajaran harga harus sudah diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum proses penagihan pembayaran oleh penyedia untuk meminimalisir adanya risiko yang dapat merugikan keuangan negara.

“Penilaian kewajaran harga harus dilihat pada saat transaksi dilakukan atau yang terjadi, jika penyedia tidak dapat memberikan bukti kewajaran harga maka dapat mencari data pembanding pada saat transaksi terjadi, atau menggunakan professional judgment auditor jika memang data pembanding tidak tersedia,” ungkap Budi.

Sebagai informasi, Rumah Isoman darurat Covid-19 ini diprioritaskan untuk pegawai di lingkungan Kemenkumham serta keluarga pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang. Namun, akan tetap disiapkan juga fasilitas seperti di rumah sakit untuk pasien yang bergejala berat dan menunggu untuk dapat dirujuk ke 33 rumah sakit rujukan di Tangerang.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya