Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri rapat rencana Pembentukan Badan Teknologi Informasi Kementerian Hukum selasa, 27 Januari 2026 di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta menyampaikan bahwa teknologi informasi kini berperan strategis dalam penyelesaian isu-isu hukum, termasuk layanan KI yang menuntut kecepatan, akurasi, dan kepastian hukum.
“Transformasi digital merupakan alat untuk mencapai tujuan organisasi. Ke depan, pelayanan kepada masyarakat, termasuk layanan kekayaan intelektual, akan semakin terintegrasi melalui super apps sebagai pintu tunggal layanan hukum digital,” ujar Nico Afinta.
Ia menambahkan bahwa penyelarasan struktur organisasi dengan mekanisme layanan digital menjadi kebutuhan agar transformasi digital dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, terutama dalam mendukung integrasi layanan kekayaan intelektual yang menuntut kecepatan, akurasi, serta kepastian hukum di tingkat nasional maupun internasional.
“Kita perlu memastikan organisasi siap mendukung pola layanan digital yang sedang dan akan berjalan, termasuk layanan KI yang memiliki dimensi nasional dan internasional,” lanjutnya.
Pembentukan Badan Teknologi Informasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola digital dan menghilangkan fragmentasi sistem yang selama ini berpotensi menghambat kualitas layanan KI. Transformasi digital melalui pengelolaan TI terpusat akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan dan pelindungan KI.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Teknologi Informasi DJKI Chusni Thamrin menegaskan bahwa DJKI mendukung penuh kebijakan satu arsitektur teknologi informasi sepanjang mampu memperkuat layanan KI, khususnya yang bersifat internasional.
“Kami mendukung kebijakan satu arsitektur dan satu standar teknologi informasi. Namun layanan KI, terutama yang terhubung dengan sistem internasional seperti WIPO, harus memiliki dukungan teknis khusus agar tetap responsif dan interoperabel,” ujar Thamrin.
Ia menambahkan bahwa adopsi standar internasional, termasuk metadata dan keamanan data kekayaan intelektual, menjadi bagian penting dari transformasi digital di sektor KI. Hal ini bertujuan untuk memastikan integrasi sistem dengan mitra global sekaligus memberikan pelindungan optimal terhadap data dan hak kekayaan intelektual nasional.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, data kekayaan intelektual nasional dapat terlindungi sekaligus diakui dalam ekosistem global,” jelasnya.
Melalui penguatan transformasi digital ini, Kementerian Hukum menargetkan terwujudnya layanan KI yang modern, terintegrasi, dan berdaya saing global, sekaligus memastikan kekayaan intelektual terlindungi sebagai aset strategis bangsa di era digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Rabu, 28 Januari 2026
Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.
Selasa, 27 Januari 2026