Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Paten, DTLST, dan RD DJKI Rifan Fikri, mengatakan Innovation Pitching Day menjadi ruang untuk mempertemukan pemegang paten dengan industri. Menurutnya, keterhubungan tersebut penting agar hasil penelitian memiliki peluang lebih besar untuk dimanfaatkan dan dikembangkan.
“Penelitian ke depan perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri agar hasil invensi memiliki peluang lebih besar untuk dimanfaatkan dan dikembangkan. Paten tidak semestinya berhenti pada perolehan sertifikat, tetapi perlu didorong hingga tahap komersialisasi dan pemanfaatan oleh industri,” jelas Rifan.
Menurut Rifan, hilirisasi menjadi bagian penting untuk memastikan teknologi yang dihasilkan inventor dapat memberikan dampak nyata sekaligus mendukung keberlanjutan pelindungan paten.
“Marwah paten bukan hanya pada sertifikatnya. Paten harus dikomersialisasikan, hadir dalam produk, dan bekerja sama dengan industri. Dengan demikian, teknologi yang dihasilkan dapat digunakan, memberikan dampak, sekaligus mendukung keberlanjutan pemeliharaan paten,” ujar Rifan pada 7 Oktober 2026 di Ruang Rapat Direktorat Paten, DTLST, dan RD Lantai 4.
Rifan menyampaikan, berdasarkan data DJKI, paten dalam negeri yang berhasil dikomersialisasikan masih berada di bawah tiga persen. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan hubungan antara inventor dan industri agar hasil penelitian tidak berhenti sebagai dokumen paten, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk atau teknologi yang memiliki nilai ekonomi.
Salah satu inventor sekaligus Founder PT Marlip Indonesia, Masrah Marang, turut membagikan pengalamannya dalam membawa hasil riset kendaraan listrik menuju tahap industri. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2002 dirinya telah mendaftarkan paten terkait sistem penggerak kendaraan listrik beserta beberapa kekayaan intelektual lainnya. Namun, keterbatasan kolaborasi dengan industri pada saat itu mendorongnya untuk mengembangkan sendiri hasil riset hingga membangun perusahaan.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Masrah menilai keterhubungan antara peneliti dan industri perlu dibangun sejak awal proses pengembangan invensi. Menurutnya, kebutuhan industri perlu menjadi pertimbangan sejak sebelum penyusunan dokumen paten agar invensi yang dihasilkan memiliki arah hilirisasi yang jelas.
“Jika sejak awal ingin membawa hasil riset ke industri, kebutuhan industri harus sudah menjadi bagian dari proses pengembangan invensi, termasuk sebelum penyusunan dokumen paten. Puncak dari sebuah penelitian bukan hanya ketika patennya terdaftar, tetapi ketika invensi tersebut dapat diproduksi dan dimanfaatkan oleh industri,” kata Masrah.
Melalui Innovation Pitching Day, DJKI berharap pertemuan antara inventor dan industri dapat menjadi langkah awal terbentuknya kolaborasi konkret dalam pengembangan, pemanfaatan, dan komersialisasi invensi. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem paten yang tidak hanya kuat dalam aspek pelindungan, tetapi juga mampu menghubungkan teknologi dengan kebutuhan industri dan menciptakan nilai ekonomi. (SGT/DAW)
PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:
Rabu, 23 September 2026
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026