Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Pada sidang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai Budi Suratno memutuskan untuk menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten Nomor P00202009914 dengan judul “Metode Deteksi Awan dengan Menggunakan K-Means yang Dimodifikasi dan Convolution Neural Network untuk Citra Satelit SPOT 6/7”. Permohonan banding dengan Nomor Registrasi 53/KBP/XII/2024 tersebut diajukan oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional melalui kuasa Pemohon Banding, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam pertimbangannya, Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 pada permohonan paten tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku karena lingkup pelindungannya dinilai tidak jelas. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara bagian pembuka klaim yang mengungkapkan suatu metode dan bagian isi klaim yang memuat fitur-fitur alat. Selain itu, Klaim 1 juga tidak ditulis dalam bentuk pernyataan tunggal karena terdapat beberapa tanda baca titik.
“Berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 Permohonan Banding Nomor Registrasi 53/KBP/XII/2024 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Budi.
Sementara itu, pada sidang kedua yang diketuai Bambang Widiyatmoko, Majelis Banding menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten Nomor P00201908424 dengan judul “Teknik Lokasi Sumber Sinyal Referensi dalam Komunikasi Nirkabel” atas nama QUALCOMM INCORPORATED. Permohonan banding dengan Nomor Registrasi 45/KBP/X/2024 tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap 56 klaim invensi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Banding melakukan pemeriksaan terhadap klaim-klaim invensi yang diajukan, termasuk aspek kejelasan dan dukungan deskripsi, kebaruan, langkah inventif, serta keterterapan dalam industri. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Banding menilai bahwa seluruh klaim yang diajukan telah memenuhi persyaratan patentabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 56 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi, dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Bambang.
Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Banding meminta, Meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:
Rabu, 23 September 2026
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026