Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat.
Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Penerbitan Sertifikat Paten melalui sarana elektronik Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kemudahan bagi Pemohon dan/atau Konsultan Kekayaan Intelektual dalam memperoleh bukti hak kepemilikan Paten secara cepat, aman, dan dapat diverifikasi keasliannya.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memandang perlu untuk memberlakukan penggunaan Sertifikat Elektronik Paten sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem kekayaan intelektual dalam jaringan sepenuhnya (fully online), dan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Kementerian Hukum.
Dokumen selengkapnya dapat diunduh di : https://dgip.go.id/unduhan/kompilasi-pp?kategori=paten&jenis=6
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Jumat, 17 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa: 1 (satu) Paket Inventaris Kantor DJKI Nilai Limit : Rp19.927.000 Uang Jaminan : Rp19.927.000
Jumat, 3 Juli 2026