Syarat :
1. Sertifikat Merek
2. Fotocopy KTP
3. Surat Kuasa Konsultan 

Prosedur :
Login ke akun merek Anda di situs https://merek.dgip.go.id

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’.
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Prosedur Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek, Merek Kolektif atau Indikasi Geografis pada Sertifikat’, Lalu Tambah Permohonan.
Langkah 2 : Masukkan Data Pemohon.
Langkah 3 : Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI).
Langkah 4 : Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan.
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar).
Langkah 6 : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar).
Biaya Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek, Merek Kolektif atau Indikasi Geografis pada Sertifikat Rp.300.000/permohonan
1. Nama, jabatan, dan unit organisasi yang menandatangani surat keterangan
2. Nama pemohon
3. Alamat pemohon
4. Label / etiket merek
5. Jenis barang / jasa merek tersebut
Biaya Jasa Penerbitan Sertifikat Merek Rp.100.000/nomor pendaftaran
Penerbitan jasa sertifikat hanya dilakukan untuk permohonan merek yang diajukan sebelum 4 Juli 2014. Sedangkan permohonan merek setelah 4 Juli 2014 tidak diperlukan mengajukan permohonan jasa penerbitan sertifikat.

Prosedur :
Login ke akun merek Anda di situs https://merek.dgip.go.id 

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’.
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Biaya Jasa Penerbitan Sertifikat Merek’, Lalu Tambah Permohonan.
Langkah 2 : Masukkan Data Pemohon.
Langkah 3 : Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI).
Langkah 4 : Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan.
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar).
Langkah 6 : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar).

Syarat
1. Bukti Pembayaran