Penerbitan jasa sertifikat hanya dilakukan untuk permohonan merek yang diajukan sebelum 4 Juli 2014. Sedangkan permohonan merek setelah 4 Juli 2014 tidak diperlukan mengajukan permohonan jasa penerbitan sertifikat.
Prosedur :
Login ke akun merek Anda di situs
https://merek.dgip.go.id Pilih ‘Pasca Permohonan Online’.
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Biaya Jasa Penerbitan Sertifikat Merek’, Lalu Tambah Permohonan.
Langkah 2 : Masukkan Data Pemohon.
Langkah 3 : Diisi jika permohonan dengan kuasa (Konsultan KI).
Langkah 4 : Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan.
Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar).
Langkah 6 : Klik ‘Buat Billing’, lalu lakukan pembayaran setelah kode billing muncul (pasca permohonan akan otomatis tersubmit jika kode biling sudah dibayar).
Syarat
1. Bukti Pembayaran