Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
(UU Baru) Pemohon dapat mengajukan sanggahan paling lama 2 (dua) bulan
terhitung sejak tanggal pengiriman keberatan.
Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek (UU Lama) Pemohon dapat mengajukan sanggahan paling lama 2 (dua)
bulan terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan.